NAD-SUMUT-SUMBAR

Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang telah menyetujui Rancangan Qanun APBK 2026

MEDIA K-PK ACEH TAMIANG
Senin, (12/1/26), Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang telah menyetujui Rancangan Qanun APBK 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp 1.176.638.098.477,00 dan belanja daerah Rp 1.304.179.277.027,96, sehingga defisit anggaran Rp 127.541.128.550,96. Defisit ini akan ditutupi dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp 128.791.128.550,96 dan pengeluaran pembiayaan Rp 1.250.000.000,00.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Erawati IS, SH, juru bicara Panitia Anggaran, menyatakan bahwa pembahasan APBK 2026 telah dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. “Pendapatan daerah yang ditargetkan lebih rendah dari rencana belanja, namun defisit anggaran masih dapat dikelola dengan pembiayaan netto,” ujarnya.

Rancangan Qanun APBK 2026 ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik secara efektif dan efisien.[Rotuah]

error: Content is protected !!