SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Wali Kota Pagar Alam Bersama Kajati Sumsel dan Kajari Resmikan Pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice

Pagar Alam | Media K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

‎Pemerintah Kota Pagar Alam bersama Kejaksaan Negeri Pagar Alam melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice di kawasan Eks MTQ Gunung Gare, Selasa (27/1/2026).

‎Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana, serta Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Ira Febrina. Turut hadir unsur Forkopimda, termasuk Kapolres Pagar Alam Januar Kencana Setia Persada, S.I.K.

‎Kapolres Pagar Alam tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan penyelesaian hukum berbasis musyawarah dan kearifan lokal masyarakat Besemah.

‎Dalam sambutannya, Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa rumah Restorative Justice merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara damai, tanpa harus selalu berujung ke pengadilan, sepanjang memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.

‎Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas pembangunan Ghumah Baghi. Menurutnya, keberadaan rumah Restorative Justice ini merupakan langkah positif dalam menghadirkan penyelesaian masalah yang lebih humanis, menjaga persatuan, serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kota Pagar Alam.

‎Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Pagar Alam Mansyur, S.H., menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta berakar pada nilai-nilai budaya lokal.

‎(Putri/Edo)

error: Content is protected !!