Ketua DPRD Maluku : Rencana Pinjaman Rp. 1,5 Triliun, Itu Hal Biasa Tapi Harus Penuhi Syaratlah
Media KPK.Co.Id., Ambon – Pemerintah provinsi maluku saat ini, punya niat dan rencàna melakukan peminjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktur ( perseo) atau dikenal PT. SMI, sebuah perusahaan BUMN di bawah koordinasi kementerian keuangan RI, yang menyediakan pendanaan untuk proyek pembangunan infrastruktur bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia, untuk melakukan peminjaman.
Tentu peminjaman dibolehkan asalkan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan PT. Sarana Multi Infrastruktur ( PT.SMI) berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor :105/PMK.07/2020, yang mengatur tentang tata pengelolaan pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pemerintah daerah,yang kemudian diubah oleh PMK Nomor : 179/PMK.07/2020 dan PMK Nomor : 43/PMK.07/2021., Nah disini PT.SMI berperan sebagai pelaksana dalam menyalurkan pinjman ini sesuai dengan PMK yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang tadi disebutkan itu, tidak lain dan tidak bukan, Ya itu sudah, harus memenuhi syarat – syarat termasuk dokumen perencanaan proyek Infrastruktur, Ketua DPRD Maluku Benhur.G Watubun, S.T, menyampaikan kepada awak media ini diruang kerjanya Jum’at 21/11/2025.
Benhur menyatakan bahwa peminjaman itu adalah hal yang biasa – biasa saja, asalkan syarat – syarat harus dipenuhi, terutama dan utamanya adalah syarat di daerah kita, kemudian baru syarat dari Kemendagri ( Rekomendasi Kemrndagri),nah syarat dimaksud adalah dokumen perencanaan proyek yang teratur, terukur, transparan dan berkelanjutan untuk memperoleh rekomendasi dari Kementerian nantinya.
Semua itu harus dilihat dalam paripurna khusus antara pihak lembaga eksekutif dan legislatif sebagai mitra kerja pemerintah daerah, sehingga tidak ada dugaan beli kucing dalam karung, ini untuk diketahui bersama,” kata salah tokoh sentral alumni GMNI maluku.
Lanjutnya publik di maluku hari ini, mempertanyakan ko ada lagi peminjaman dana ke SMI lagi, kirain cuma pemerintah yang lalu minjam dana Rp. 700 Milyar yang tidak nampak dana tersebut di dipakai kalaupun dipakai untuk apa saja dan dimana dana proyeknya…ini persoalan besar, padahal jika pemerintah saat ini punya SDM yang begitu bagus tapi seakan – akan tidak mampu untuk mengelolah SDA kita yang begini besar, katanya mampu mendatangkan Investor untuk berinvestasi, ternyata bukan itu merencanakan mendatang Investasi Rp. 1,5 Triliun dari PT. SMI,” Petik Ketua DPRD maluku atas teriakan Publik hari ini.
Selain itu juga , Benhur, mengingat perkataan Gubernur maluku Hendrik Lewerissa,S.H.,LLM, yang menyatakan bahwa utang itu bukan sesuatu yang “HARAM”, tapi utang ini demi untuk kepentingan masyarakat didaerah ini, Pemerintah pusat saja mendorong daerah untuk berhutang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Ta. 2025, namun penjelasan PP. 38 membuka ruang dimaksud tetapi harus penuhi dulu syarat – syarat dan dokumen perencanaan yang matang dan dipergunakan secara adil, jujur dengan mengedepankan transparansi dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat, itu kata Gubernur,” petik Benhur.
Nah , Benhur menambahkan bahwa semua dokumen perencanaan harus jelas untuk mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat dalam hal ini adalah PT. Sarana Multi Infrastruktur atau SMI itu sendiri, perusahaan BUMN yang di kendalikan oleh Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia, apalagi besaran pinjaman 1,5 Triliun.
Rencana peminjaman ini, demi untuk kepentingan masyarakat maluku, tentu adanya persetujuan dari DPRD privinsi maluku, sebagaimana pertemuan pimpinan DPRD dan Gubetnur maluku saudara Hendrik Lewerissa di gedung Rakyat pada Hari Rabu 19/11/2025,” ujarnya.
Kemudian jangan kita lupa sehubungan dengan syarat peminjaman dana Rp. 1,5 Triliun ini, harus kita kembali melihat pada rasio kemampuan keuangan daerah, itu yang mustinya menjadi fokus pembahasan.
“Benhur, menambahkan lembaga yang ia pimpin pada prinsipnya memberikan sport dan mendukung rencana pinjaman dimaksud ,namun dengan kata dan kalimat rendah hati sebagai mantan aktivis gerakan ( GMNI), Kata senyum tapi teriris kata dan kalimat itu,” Dukungan tidak akan diberikan apapun konsekwensinya, jika pemenuhan syarat tidak terpenuhi atau tidak jelas”, Tegasnya.
“DPRD akan menetapkan empat syarat, yang pertama kejelasan lembaga pemberi pinjaman dan besaran pinjaman itu, termasuk penyelesaian utang sebelumnya.
Kedua : Skema pembayaran yang teratur, terukur dan Transparan. Yang peruntukan anggaran harus tepat sasaran.
Ketiga : tidak diperbolehkan dan atau tidak digunakan untuk pekerjaan kecil yang dapat ditangani oleh dana desa.
Keempat : ptinsip rasa keadilan dan pemerataan harus dipegang agar seluruh daerah kabupaten kota se maluku memperoleh porsi pembangunan yang proporsional.,” Tegasnya.
“Benhur kembali mempertegas bahwa DPRD tidak menginginkan untuk memngambil resiko tanpa adanya kepastian perencanaan yang komprehensif, intinya harus jelas. karena tidak bisa membeli kucing dalam karung dan kalau tidak adil ya sudah pastilah kami tidak setuju,” tegas Benhur.
Sementara rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) harus terlampir dalam surat permohonan pinjaman resmi dan jelas dilampiri juga dengan dokumen perencanaan proyek Infrastruktur termasuk surat persetujuan DPRD Provinsi Maluku, tetapi yang diharapkan dari DPRD harus adil dan adanya pemeretaan serta kejelasan dalam dokumen perencanaan proyek, kalau tidak seperti itu DPRD tidak mendukung,”tutupnya.(MNP01)

