Dipicu Kesalahpahaman dan Miras, Tujuh Terduga Pelaku Pengeroyokan di Walenrang Jalani Proses Hukum.
Luwu,Media.K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Walenrang dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Dolla’s Two Cafe & Billiard, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang.
Kurang dari sepekan setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasus ini bermula saat korban Patra sedang bermain biliar bersama teman-temannya pada Senin (27/7/2026) malam. Suasana yang semula kondusif berubah ricuh setelah sekelompok orang mendatangi lokasi dan terjadi kesalahpahaman yang berujung pada aksi pengejaran serta pemukulan terhadap korban.
Melalui penyelidikan intensif yang didukung rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengamankan Li (27), As (19), Yu (27), NA (21), ID (24), GA (21), serta GI (23) untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Ipda Muhammad Hasrum, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Dari hasil pemeriksaan awal, insiden tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi di lokasi permainan biliar, sementara para terduga pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Korban mengalami luka akibat pengeroyokan dan telah memperoleh perawatan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus dengan melengkapi alat bukti serta meminta keterangan tambahan dari para saksi untuk memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Polres Luwu berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, menjauhi minuman keras, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara yang damai dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Luwu.
(Basman)

