SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Kejari Rohil Musnahkan 78 BB, Perkara Tindak Pidana Umum (Eintracht Vangewijsde)

MEDIA K-PK ROKAN HILIR – Para Pegawai dan PPNPN pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir , Pada hari ini Kamis tanggal ( 25/09/2025 ) sekitar pukul 15.30 wib. Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ( Eintracht Vangewijsde ) .

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mewakili Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putra SH., MH., Kemudian dalam laporan dan sambutannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn., menyampaikan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah yang telah membuat acara dan kegiatan ini berjalan tertib dan lancar

Dalam kegiatan hari ini Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn., merincikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 78 (tujuh puluh delapan) perkara tindak pidana umum terdiri atas perkara pencabulan, pengancaman, dan pencurian terdiri dari pakaian, senjata tajam jenis egrek, parang, kampak, gergaji besi, dodos, handphone, senter, serpihan botol kaca, kayu, keranjang, angkong, tangka besi, obeng, kunci-kunci, kotak box, tas serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir/Pengadilan Tinggi Riau/Mahkamah Agung Jo. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor : Print-304/L.4.20/Kpa.5/09/2025 tanggal 25 September 2025, ungkap Kajari Andi Adikawira Putra SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., kepada wartawan.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berpesan buat masyarakat, supaya dikemudian hari , agar jangan ada lagi penindasan kekerasan serta pemukulan menggunakan senjata tajam atau benda keras sejenis kayu ataupun besi. Segera laporkan ke polisi atau perangkat desa setempat. supaya Pelaku tidak melakukan kesalahan dan pemukulan dilapangan ,

Jangan takut untuk berbuat baik dan saling melindungi, saudara , keluarga, walaupun berbeda suku. Dilingkungan tetangga sekitar lingkung rumah kita. Wajib kita lindungi dengan cara melaporkan . Agar tidak terjadi kekerasan yang mengakibatkan kematian. segera melaporkan ke pihak polisi terdekat.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan Hukum Tetap ( Eintracht Vangewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Eintracht Vangewijsde) Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Disamping itu, tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Ibu hadirin yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir dalam acara pada sore hari ini, ucapnya.(**)

Jurnalis : Rizal
Sumber : Kejari Rohil

error: Content is protected !!