Bupati Luwu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 22 Kepala Desa
Luwu — 20 Agustus 2025,Media.K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebanyak 22 kepala desa di Kabupaten Luwu resmi diperpanjang masa jabatannya setelah dikukuhkan oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, dalam acara yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Rabu (20/8/2025).
Pengukuhan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bupati Patahudding menekankan bahwa perpanjangan jabatan ini harus dimaknai sebagai amanah untuk memperkuat pembangunan desa.
“Bukan sekadar tambahan waktu, melainkan tanggung jawab yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.
Nama-nama kades yang diperpanjang masa jabatannya :
- Yahya Kibad (Kepala Desa Puty)
- Sanawiyah (Kepala Desa Posi)
- Aswan Rana (Kepala Desa
Taramatekkeng) - Pudding (Kepala Desa Lange)
- Alpin (Kepala Desa Andulan)
- Nur Oktavian (Kepala Desa
Ledan) - Rosmawati (Kepala Desa Rante
Alang) - Muh. Harun Mahdin (Kepala
Desa Murante) - Nasruddin Nasir (Kepala Desa
Padang Lambe) - Syahruddin (Kepala Desa
Lempopacci)
11.Tandi Sarira (Kepala Desa
Lalong) - Kamaruddin (Kepala Desa
Pasamai) - Sri Yanto (Kepala Desa Wiwitan)
- Dedy Sudianto (Kepala Desa
Awo Gading) - Muhammad Hamka (Kepala
Desa Bone Posi)
16.Udding (Kepala Desa To’lemo)
17.Marten Pune (Kepala Desa
Pelalan)
18.Abd Azis (Kepala Desa Saronda)
19.Bahris (Kepala Desa To’bia)
20.Herman (Kepala Desa Bonglo)
21.Herdianto (Kepala Desa Uraso)
22.Kadir (Kepala Desa Buntu
Tallang)
( Basruddin)

