Gagal Edar, Pengedar Sabu 50 Gram Dibekuk di Luwu, Satu DPO Masih Buron
Luwu,Media.K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial K (42), diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (22/07/2025) sekitar pukul 15.54 WITA, di jalan poros Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat ±50,70 gram, dikemas dalam satu sachet sedang, serta satu unit handphone dan kantong plastik merah-hitam tempat penyimpanan.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas K, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan. Namun, berkat kesigapan tim, pelaku berhasil diamankan beserta sabu yang dibawanya,” terang Iptu Abdianto.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Larompong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
“Dengan diamankannya sabu seberat 50 gram ini, kami telah menggagalkan potensi kerusakan terhadap ratusan orang. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Iptu Abdianto.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu. Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pelaku dan pengejaran DPO E masih terus dilakukan.(Basman)

