SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

FMPL Demo di DPRD Lahat Tolak Pergub terkait Angkutan Batu Bara dan 11 Poin Tuntutan

Media. KPK-Sekitar 100 orang massa pendemo yang tergabung dalam FMPL hari ini menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Lahat, pada Jumat 11/7/2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lahat, khususnya dampak dari aktivitas angkutan batu bara yang dinilai merusak infrastruktur serta belum ditangani secara serius oleh pemerintah.

“Kami hadir di sini bukan untuk menyebarkan kebencian terhadap Pemerintah Kabupaten Lahat, tetapi sebagai bentuk koreksi dan dorongan agar pemerintah lebih sigap melindungi wilayahnya,” ujar perwakilan FMPL, Aristoteles atau yang akrab disapa Ayeng.

FMPL dengan tegas menolak Surat Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang mengizinkan angkutan batu bara kembali melintas hingga 1 Januari 2026. Surat tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan masyarakat Lahat.

“Instruksi tersebut jelas-jelas merugikan masyarakat. Kami menolaknya dan menyuarakan kepentingan warga Lahat,” Ujar FMPL

Dalam aksi tersebut Ketua GRPK RI yang tergabung di FMPL, Suryono Anwar,Sos juga turut menyampaikan tuntutan, Ia meminta Mabes Polri untuk memproses hukum Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan atas terbitnya surat-surat tersebut yang diperiksa memperparah kerusakan jalan dan jembatan.

“Pergub yang dikeluarkan kemarin sangat mengecewakan. Kami sudah menyampaikan surat kepada Kapolri dan meminta agar Herman Deru diproses secara hukum,” tegas Suryono.

Selain itu, massa aksi juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain yaitu,
1.Mendukung Visi-Misi Pemerintah Kabupaten Lahat Dan Mendorong Program-Program Pemerintah Berjalan Dengan Baik Dan Tepat Sasaran.

2. Meminta Mabes Polri Melakukan Proses Hukum Terhadap Gubernur Sumatera Selatan Dan Kepala Dinas Perhubungan Karna Terbitnya Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Yang Menyebabkan Rusaknya Infrastruktur Jalan Dan Jembatan.

3. Meminta Pemerintah Kabupaten Lahat Dan DPRD Kabupaten Lahat Untuk Membentuk Tim Khusus Mengawal Pelaksanaan Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Serta Peraturan Gubernur No.74 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.

4. Proses Hukum Mobil Dump Truk Yang Menyebabkan Ambruknya Jembatan Muara Lawai.

5. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Menutup Semua Akses Angkutan Batu Bara Yang Melewati Jalan Umum Sampai Di Buat Jalan Khusus.
6. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Untuk Menerbitkan Surat Larangan Melintas Di Jalan Umum Bagi Usaha Angkutan Batu Bara Sesuai Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan.

7. Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Lahat Untuk Memfasilitasi Sangketa Masyarakat Banjar Sari Dengan PT.BGG Agar Masyarakat Desa Bajar Sari Merapi Timur Mendapatkan Kembali Hak Kepemilikan Lahan nya.

8. Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Lahat Untuk Berkordinasi Dengan Menteri Dalam Negeri Di Indonesia Atas Sangketa Batas Kabupaten Lahat Dengan Kabupaten Muara Enim Di Kecamatan Kota Agung/Tunggul Bute.

9. Menindak Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat Yang Mengeluarkan Amdal Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.
10. Meminta Transparansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Dalam Proses Lelang/Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2025 Sesuai Peraturan Dan Undang-Undang Yang Berlaku.

11. Kegiatan-Kegiatan APBD Kabupaten Lahat Yang Berbasis Pokir Pelaksanaanya Tetap Mengacu Kepada Peraturan Dan Perundang-Undangan Yang Berlaku Di Republik Indonesia dan tentang HIV naik dari 36 orang tahun 2024, Naik 52 orang HIV, total 88 orang HIV tahun 2025.

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan FMPL diterima oleh DPRD Kabupaten Lahat untuk melakukan audiensi rapat. Namun karena keterbatasan waktu, belum tercapainya kesepakatan, serta tidak lengkapnya kehadiran pihak-pihak terkait, rapat audiensi untuk mengadakan pertemuan ulang.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Lahat Makmun, SH menyatakan bahwa rapat lanjutan akan diadakan pada Selasa, 15 Juli 2025. Ia menekankan akan kehadiran seluruh pihak terkait agar solusi dapat segera ditemukan.

“Kita harus menyelesaikan persoalan ini bersama. Semua pihak yang terlibat harus hadir agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan,” tutup Ketua Komisi 1 DPRD. (AmirSarifudin)

error: Content is protected !!