Media KPK
KALIMANTAN-BENGKULU

DPO Tersangka Dr.La Rusli Latania. SE.,M.Si Berhasil Diamankan Oleh Tim Tabur Kejati Kaltim

MEDIA K-PK SAMARINDA
Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur intelijen Kutai Timur berhasil mengamankan Dr.La Rusli Latania SE.,M.Si. Buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku Kepala seksi sarana dan prasarana bidang pendidikan dasar Kutai Timur TA 2024.

Tim Tabur menjelaskan bahwasanya DPO yang berhasil diamankan pada hari Senin, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 Wita di Pengadilan Negeri Samarinda

Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana korporasi pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah TA 2024 Pada dinas pendidikan Kutai Timu

Dr.La Rusli Latania, SE.M.Si.Merupakan terpidana dalam perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.16.613.375.781,64 (enam belas milyar enam ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah koma enam puluh empat)

Saat diamankan, tersangka Dr.La Laruli Latania, SE.M.Si sedang menghadiri persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pindah Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda dan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya DPO dibawah ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Timur guna proses lebih lanjut

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk monitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan proses lebih lanjut atau eksekusi demi kepastian hukum

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Sumber: Humas
Liputan: Muhamad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!