Ketua Umum OMBB Minta Presiden RI Perintahkan Pemilihan Ulang di Provinsi Bengkulu
Bengkulu, mediakpk.co.id – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memerintahkan pemilihan ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu.
M. Diamin mengungkapkan adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah tersebut. “Kami menilai Bawaslu dan KPU Provinsi Bengkulu diduga telah melakukan manipulasi politik di berbagai TPS, termasuk pada pengelolaan kotak suara,”ujarnya saat diwawancarai oleh awak media.
OMBB menganggap proses pemilu 2024/2030 ini sarat dengan pelanggaran, termasuk adanya manipulasi yang merugikan paslon tertentu. “Bawaslu dan KPU sudah menyalahi aturan dan menyebarkan ketidakadilan di seluruh TPS di 9 kabupaten dan 1 kota di Bengkulu,”tegasnya.
Menurut M. Diamin, salah satu paslon, yaitu paslon nomor urut 02, belum sepenuhnya ditetapkan sebagai pihak yang bersalah secara pidana, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan pemilihan ulang demi keadilan bagi seluruh masyarakat Bengkulu,” tambah M. Diamin.
OMBB menekankan bahwa pelaksanaan pilkada yang bersih dan jujur adalah hak rakyat. Dugaan adanya manipulasi politik dan pelanggaran oleh lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, harus segera diusut tuntas demi menjaga integritas demokrasi di Bengkulu.
( Redd/S.Bahri )