Uncategorized

PROYEK REVITALISASI SDN 29 OKU Rp978 JUTA DISOROT! BAJA RINGAN DIDUGA TAK SESUAI RAB, RING BALOK DIPERTANYAKAN, KESELAMATAN 160 SISWA JADI TARUHAN

 

BATURAJA, OKU โ€“ Media K-PK

Proyek revitalisasi SDN 29 Batumarta Unit 1, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan nilai anggaran sekitar Rp978 juta dari program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan Tim Investigasi Gabungan Koran Pemantau Korupsi (KPK) dan Koran ONE.

Sorotan tersebut muncul setelah tim menemukan sejumlah kondisi fisik bangunan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan serius. Di antaranya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi rangka baja ringan, tidak terlihatnya struktur cor ring balok pada bagian atas dinding, pintu yang mengalami keretakan, serta sejumlah material dan perlengkapan bangunan yang belum terpasang sebagaimana mestinya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), standar teknis konstruksi, serta sistem pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Baja Ringan dan Spesifikasi Material Dipertanyakan

Saat melakukan peninjauan lokasi, tim investigasi menemukan tumpukan material baja ringan berupa kanal C dan reng berwarna silver yang diletakkan di atas balok kayu di sekitar area pembangunan.

Kondisi material tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa spesifikasi baja ringan yang digunakan perlu diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan standar teknis yang berlaku.

Tim juga menyoroti belum terlihatnya label atau identitas spesifikasi produk pada sejumlah material yang ditemukan.

“Kami meminta agar ketebalan baja ringan kanal C dan reng diperiksa melalui pengujian laboratorium independen. Jangan sampai material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB sehingga kualitas dan keamanan konstruksi menjadi korban,” ungkap tim investigasi.

Menurut tim, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual. Ketebalan, mutu bahan, sertifikasi produk, serta kesesuaian dengan dokumen teknis harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Struktur Ring Balok Menjadi Persoalan Serius

Selain material baja ringan, tim investigasi juga mempertanyakan kondisi struktur bangunan yang berdasarkan pengamatan mereka tidak memperlihatkan adanya cor ring balok beton bertulang pada bagian atas dinding.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperiksa oleh tenaga ahli konstruksi, mengingat ring balok merupakan salah satu elemen yang berperan dalam sistem pengikat struktur bangunan.

Tim menyebut, berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat bagian dinding bata merah yang langsung berbatasan dengan konstruksi rangka atap tanpa terlihat struktur beton sebagaimana yang mereka harapkan.

Namun, untuk memastikan apakah konstruksi tersebut benar-benar menyimpang dari desain teknis, diperlukan pemeriksaan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, serta perhitungan struktur oleh tenaga ahli yang kompeten.

“Ini bukan persoalan penampilan bangunan. Yang kami pertanyakan adalah keselamatan konstruksi. Apalagi bangunan tersebut digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sekitar 160 siswa. Jangan sampai persoalan mutu pekerjaan justru mengancam keselamatan anak-anak,” tegas tim.

Sejumlah kondisi lain yang turut menjadi perhatian adalah pintu yang terlihat retak, pekerjaan dinding yang belum rapi, material rak buku yang belum terpasang, serta instalasi kabel yang dinilai perlu ditata sesuai standar keselamatan.

Pengakuan Kepala Sekolah dan Kasi Sarpras Memunculkan Tanda Tanya

Dalam rangkaian konfirmasi jurnalistik, tim meminta penjelasan Kepala SDN 29 OKU, Semaun Naidu, serta Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan OKU, Herni Astuti, S.Pd., M.M.

Menurut keterangan yang disampaikan tim investigasi, Kepala Sekolah Semaun Naidu menyatakan:

“Dalam RAB tidak ada cor balok, Pak.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang diminta tim untuk diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait dasar perencanaan teknis bangunan dan pertimbangan tenaga ahli dalam menentukan sistem struktur yang digunakan.

Sementara itu, Kasi Sarpras Herni Astuti, S.Pd., M.M., menurut tim, menyampaikan bahwa dirinya tidak memegang dokumen RAB dan hanya melihat SBB, karena dokumen tersebut menjadi kewenangan kepala sekolah.

Herni juga disebut menyatakan tidak memiliki SK penugasan khusus terkait kegiatan tersebut.

Selain itu, dalam konfirmasi yang sama, muncul keterangan mengenai penggunaan dua merek semen berbeda dalam pekerjaan pembangunan.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah pola pengawasan konsultan dari Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) yang disebut dilakukan melalui Zoom setiap hari Sabtu.

Kepala sekolah juga dikabarkan menyampaikan bahwa konsultan dari perguruan tinggi tersebut tidak pernah datang langsung ke lokasi dan hanya melakukan pengawasan melalui pertemuan daring.

Keterangan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak konsultan maupun institusi terkait, termasuk mengenai ruang lingkup pekerjaan, metode pengawasan, laporan pemeriksaan lapangan, dan tanggung jawab profesional konsultan.

Tim mempertanyakan apakah pengawasan secara daring telah dilengkapi pemeriksaan fisik di lapangan, dokumentasi kemajuan pekerjaan, serta laporan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi Anggaran Rp978 Juta Diminta Dibuka

Dengan nilai pekerjaan sekitar Rp978 juta, tim investigasi menilai keterbukaan dokumen menjadi hal penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.

Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain RAB, spesifikasi teknis, gambar perencanaan, dokumen pelaksanaan, SBB, SK penugasan, laporan konsultan, dokumentasi pengawasan, hingga berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.

Tim juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan proyek, apakah dilakukan melalui swakelola atau penyedia jasa, serta siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Pasalnya, kejelasan pihak pelaksana dan dokumen pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.

Inspektorat Diminta Lakukan Audit Investigatif dan Uji Forensik

Atas sejumlah temuan dan keterangan tersebut, Tim Investigasi Gabungan Koran Pemantau Korupsi dan Koran ONE meminta Inspektorat Kabupaten OKU segera melakukan audit investigatif terhadap proyek revitalisasi SDN 29 OKU.

Tim secara khusus meminta:

1. Melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh terhadap konstruksi bangunan.

2. Menguji ketebalan dan mutu baja ringan kanal C serta reng melalui laboratorium independen.

3. Memeriksa kesesuaian struktur bangunan dengan gambar perencanaan dan perhitungan teknis.

4. Memeriksa keberadaan dan spesifikasi ring balok sesuai desain struktur.

5. Mengaudit penggunaan anggaran serta kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB.

6. Memeriksa dokumen penugasan dan laporan konsultan perencana maupun pengawas.

7. Menelusuri kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi kontrak atau dokumen swakelola.

Tim juga meminta Dinas Pendidikan OKU melakukan pemeriksaan keselamatan bangunan sebelum seluruh ruangan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Apabila ditemukan bagian bangunan yang berisiko, pengamanan dan pemindahan sementara kegiatan belajar perlu dipertimbangkan sampai bangunan dinyatakan aman oleh tenaga ahli.

Dugaan Pelanggaran Hukum Perlu Ditelusuri

Tim investigasi menilai, apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan anggaran, pengurangan spesifikasi material secara sengaja, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai unsur pelanggarannya.

Sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta peraturan pelaksanaannya.

Namun, ada atau tidaknya tindak pidana korupsi maupun pelanggaran konstruksi tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, audit, pengujian teknis, dan proses penegakan hukum.

Surat Klarifikasi dan Laporan Disebut Telah Disampaikan

Tim investigasi menyatakan telah menyiapkan Surat Klarifikasi Nomor 057 terkait SDN 29 OKU, terdiri atas empat halaman dengan 15 pertanyaan yang ditujukan kepada kepala sekolah dan pihak Dinas Pendidikan.

Tim juga menyebut telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Inspektorat OKU, Dinas Pendidikan OKU, Bupati OKU, DPRD OKU, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kami meminta seluruh dokumen dibuka dan bangunan diperiksa secara profesional. Jika memang seluruh pekerjaan sudah sesuai RAB dan standar teknis, silakan dibuktikan. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas Joni mewakili tim investigasi.

Kini perhatian publik tertuju pada Inspektorat OKU, Dinas Pendidikan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan revitalisasi SDN 29 OKU.

Anggaran Rp978 juta bukan jumlah kecil. Lebih dari sekadar persoalan administrasi dan kualitas pekerjaan, keselamatan sekitar 160 siswa harus menjadi prioritas utama. Transparansi dokumen, audit anggaran, dan pemeriksaan teknis independen menjadi langkah penting untuk memastikan proyek revitalisasi benar-benar menghasilkan bangunan sekolah yang aman dan layak digunakan.

(Jon Wen/Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3