JABAR-JATENG-D.I.Y

Anggaran Rp1,4 Miliar BPKAD Karawang untuk 395 Sertifikat Jadi Tahun 2025 Dipertanyakan

KARAWANG, Media.K-PK

Anggaran senilai Rp1,4 miliar di BPKAD Kabupaten Karawang TA 2025 dengan Kode RUP 41203059 – Belanja Jasa Pengukuran Tanah Rp1.400.000.000 menjadi sorotan. Anggaran untuk pengurusan sertifikat tanah aset Pemda yang diajukan lebih dari 400 bidang, dan yang jadi di tahun 2025 sebanyak 395 bidang.

Surat Balasan Resmi Kakan BPKAD 10 September 2026

Setelah redaksi melayangkan surat konfirmasi nomor 004/Pem.Red-KPK/Konfirmasi/BPKAD/KRWG/IX/2026, Kepala BPKAD Karawang Dr. H. Eka Sanatha, SH.,MM memberikan jawaban resmi melalui Surat Nomor: 400.13.8/455/Aset tanggal 10 September 2026 perihal Jawaban Konfirmasi Anggaran Swakelola Jasa Pengukuran Tanah Aset Daerah Tahun 2025.

Dalam poin 2 surat tersebut, Kakan BPKAD mengakui anggaran Rp1,4 miliar digunakan untuk:
a. Biaya pendaftaran sertipikat kedua/sertipikat pengganti
b. Honor penunjuk batas tanah
c. Honor penerbitan sertipikat tanah (Tim dari Kantor Pertanahan/BPN)
d. Honor Kepala Desa di lokasi aset tanah Pemda yang disertipikatkan

Dalam poin 3 disebutkan kegiatan tersebut telah tercantum dalam LKPD Karawang TA 2025 dan telah diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat.

Hasil Wawancara di Kantor BPKAD 27 Oktober 2026: Bertemu 3 Pegawai

Untuk menguji surat balasan tersebut, tim melakukan wawancara pertemuan langsung di Kantor BPKAD Karawang pada tanggal 27 Oktober 2026 dengan 3 orang pegawai BPKAD yakni Renaldy, Ibu Sukatmi (Kabid Aset), dan satu orang lagi.

Dalam hasil wawancara pertemuan di Kantor BPKAD tanggal 27 Oktober 2026 tersebut, Ibu Sukatmi menjelaskan anggaran Rp1,4 miliar dipakai untuk 3 kegiatan: 1. Buat sertifikat baru. 2. Sertifikat yang hilang. 3. Sertifikat yang ke digital (alih media). Ibu Sukatmi mengakui: “Di SIRUP tertulis pengukuran, faktanya lebih banyak ganti sertifikat lama ke digital.”

Ibu Sukatmi juga menjelaskan semua honor tersebut ada SK dari Bupati yang bersumber dari SK Kakan BPN Karawang.

Fakta PNBP Sesuai Hasil Wawancara 27 Oktober 2026

Dalam hasil wawancara tersebut Ibu Sukatmi menjelaskan:
1. Untuk pendaftaran pertama (buat sertifikat baru aset Pemda), PNBP-nya Nol (Rp 0) sesuai PP 128/2015.
2. Untuk pendaftaran kedua terkait sertifikat hilang, ada anggaran PNBP. Itu jelas disebutkan dalam hasil wawancara tersebut bahwa untuk sertifikat hilang memang ada biaya PNBP resmi.

Sementara untuk alih media digital yang paling banyak dari 395 bidang tersebut, PNBP resmi hanya Rp50.000.

Rincian Honor Sesuai Hasil Wawancara 27 Oktober 2026

Dalam hasil wawancara tersebut, Ibu Sukatmi menjelaskan rincian honor:

1. Honor penunjuk batas tanah / saksi batas: Rp100.000 per bidang. Biaya honor saksi juga ada penjelasannya dalam hasil wawancara tersebut.

2. Honor Kepala Desa di lokasi aset tanah Pemda yang disertipikatkan / Lurah/Kades: Rp150.000 per bidang. Biaya honor lurah juga ada penjelasannya sesuai hasil wawancara tersebut.

3. Honor penerbitan sertipikat tanah (Tim dari Kantor Pertanahan/BPN): Honor pengukur Rp150.000 per bidang dan honor bagian administrasi terbit sertifikat Rp200.000 per bidang, serta ada beberapa honor lagi yang tidak disebut besaran angkanya termasuk honor untuk Kakan BPN Karawang dan termasuk juga biaya pendaftaran sertipikat kedua/sertipikat pengganti sebagai honor penebusan sertifikat yang sudah jadi.

Ibu Sukatmi mengakui: “Honor di BPN itu yang saya ingat Rp150 ribu untuk pengukuran dan Rp200 ribu buat bagian administrasi terbit sertifikat, tapi untuk Kepala Kantornya dia tidak sebutkan, jelas jumlah honor untuk di BPN masih ada lagi dia lupa.”

Selain itu, Ibu Sukatmi juga menyebut adanya SiLPA. Namun kebenaran SiLPA tersebut masih kita pertanyakan dan besar jumlahnya belum diketahui.

Wawancara  BPKAD 27-10-2026

BPN Karawang 2 Bagian Bantah Terima Honor: Prinsipnya Sesuai PP

Konfirmasi terpisah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang (BPN) ke 2 bagian penting yakni Bagian Pengukuran dan Bagian Pembuatan Sertifikat, keduanya menolak dan membantah menerima honor tersebut. Mereka menegaskan bekerja prinsipnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP.

Jika sesuai PP, pendaftaran pertama aset Pemda PNBP Nol, maka tidak ada honor perorangan di luar PNBP resmi.

Dengan perbedaan antara dokumen SIRUP, Surat Balasan Resmi Kakan BPKAD Nomor 400.13.8/455/Aset tanggal 10 September 2026, dan hasil wawancara pertemuan di Kantor BPKAD tanggal 27 Oktober 2026 tersebut, serta bantahan dari 2 bagian di BPN Karawang, redaksi akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Karawang.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3