Uncategorized

RAB SDN 29 OKU Rp978 Juta Disamakan dengan Proyek IKN, Pernyataan Kasie Sarpras Herni Astuti Tuai Kecaman

 

 

Baturaja, Media K-PK – Pernyataan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasie Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Herni Astuti, S.Pd., M.M., terkait keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek revitalisasi SD Negeri 29 OKU senilai Rp978.002.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam.

Pasalnya, saat dikonfirmasi wartawan Koran Pemantau Korupsi (K-PK) bersama Pimpinan Redaksi Koran ONE mengenai RAB proyek yang tidak dipajang di papan informasi kegiatan, Herni Astuti justru melontarkan pernyataan yang membandingkan proyek revitalisasi sekolah tersebut dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kenapa media dan LSM tidak ada yang tahu dengan RAB IKN?” demikian pernyataan yang disampaikan Herni Astuti saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pemahaman pejabat publik terhadap prinsip keterbukaan informasi, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara yang bersumber dari APBN.

Ketua AWAM Kabupaten OKU, Udin Harianto, didampingi Ketua DPC LSM PETIR Kabupaten OKU, menilai perbandingan antara proyek revitalisasi SDN 29 OKU dan pembangunan IKN tidak relevan.

“Ini dua hal yang sangat berbeda. SDN 29 OKU merupakan proyek bantuan pemerintah dengan anggaran Rp978 juta. RAB kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan dan informasinya tidak boleh begitu saja ditutup dari masyarakat,” tegas Udin.

IKN dan SDN 29 OKU Bukan Alasan Menutup Informasi

Menurut Udin, pembangunan IKN merupakan proyek strategis nasional dengan skema pembiayaan yang melibatkan APBN, investasi, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Sementara revitalisasi SDN 29 OKU merupakan program bantuan pemerintah untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

Karena itu, menurutnya, membandingkan kedua proyek tersebut bukan jawaban atas pertanyaan mendasar mengenai transparansi penggunaan anggaran revitalisasi sekolah.

“Yang ditanyakan media dan LSM itu sederhana: bagaimana rincian penggunaan anggaran Rp978 juta tersebut? Berapa volume pekerjaan, berapa biaya setiap item, dan apakah pelaksanaannya sesuai spesifikasi teknis? Mengapa justru dijawab dengan membandingkan proyek IKN?” ujarnya.

Ketua DPC LSM PETIR Kabupaten OKU juga menegaskan bahwa dokumen RAB dan informasi penggunaan anggaran perlu diuji berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Ia merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketentuan mengenai informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Menurutnya, masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, sepanjang melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Investigasi Temukan Sejumlah Kejanggalan

Sementara itu, Tim Investigasi Koran Pemantau Korupsi (K-PK), bersama Gabungan Wartawan Indonesia dan DPC LSM PETIR, mengaku menemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pada 27 Oktober 2026, tim menemukan tumpukan material baja ringan dan seng yang masih terlihat berantakan di area proyek.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan pekerjaan, mengingat proyek memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari kalender dan disebut telah berjalan sekitar 65 hari kerja.

Selain kondisi material, tim investigasi juga menyoroti beberapa persoalan berikut:

1. RAB belum dipublikasikan secara terbuka. Hingga pemantauan dilakukan, tim mengaku belum menemukan rincian RAB yang dapat diakses masyarakat di lokasi proyek.

2. Rincian penggunaan anggaran belum jelas. Publik mempertanyakan berapa jumlah ruang kelas yang direvitalisasi, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta alokasi biaya setiap item dari total anggaran Rp978.002.000.

3. Kejelasan kepengurusan P2SP. Tim meminta penjelasan mengenai susunan anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pembagian tugas, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

4. Progres pekerjaan perlu dievaluasi. Penumpukan material di lokasi menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi, apakah sesuai dengan tahapan pelaksanaan dan jadwal pekerjaan yang telah ditetapkan.

Tim menilai seluruh temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi langsung kepada pihak pelaksana maupun Dinas Pendidikan OKU.

Pers Diduga Dihadapkan pada Persoalan Transparansi

Ketua AWAM Kabupaten OKU juga mengingatkan bahwa pejabat publik semestinya terbuka terhadap pertanyaan, kritik, dan pengawasan masyarakat.

Ia merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Menurutnya, pertanyaan wartawan mengenai penggunaan anggaran proyek pendidikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak semestinya dijawab dengan pernyataan yang justru menimbulkan polemik.

Desak Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Atas sejumlah persoalan tersebut, AWAM dan LSM PETIR mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasie Sarpras Herni Astuti.

Mereka juga meminta Inspektorat Kabupaten OKU melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN 29 OKU, termasuk kesesuaian RAB, spesifikasi teknis, penggunaan material, serta pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, Kejaksaan Negeri OKU diminta melakukan penelaahan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.

Tim investigasi menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program P2SP SDN 29 OKU.

Mereka juga meminta Herni Astuti memberikan klarifikasi terbuka mengenai pernyataannya yang membandingkan RAB revitalisasi sekolah dengan proyek IKN.

Surat Klarifikasi Nomor 056 Telah Dilayangkan

Sebagai bagian dari upaya konfirmasi jurnalistik, Tim Media Investigasi mengaku telah melayangkan Surat Klarifikasi Resmi Nomor 056 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKU dan Kepala SDN 29 OKU.

Surat tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai RAB proyek revitalisasi senilai Rp978.002.000, mekanisme pengelolaan anggaran, serta sejumlah temuan lapangan.

Tim menyatakan apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak memperoleh jawaban, pihaknya berencana meneruskan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan dan Komisi Informasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Hingga berita ini diterbitkan, Herni Astuti, S.Pd., M.M., belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya maupun persoalan keterbukaan RAB revitalisasi SDN 29 OKU.

Redaksi Media K-PK tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Herni Astuti, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, pihak sekolah, maupun pelaksana P2SP guna memastikan pemberitaan berimbang dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

(Jon Wen/Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3