WAWANCARA PKBM JABAR SATU TERHENTI USAI TELEPON ENGKUS, TIM INVESTIGASI PERTANYAKAN TRANSPARANSI DATA DAN KEWENANGAN PENGELOLA
KABUPATEN BANDUNG, Media KPK.co.id – Proses konfirmasi jurnalistik terkait penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) JABAR SATU di Desa Nagreg Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menyisakan sejumlah pertanyaan. Wawancara awal dengan Angga, yang disebut sebagai tutor sekaligus operator Dapodik, terhenti setelah dirinya menerima telepon dari seseorang bernama Engkus.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian Tim Investigasi Media K-PK karena konfirmasi yang semula membahas data peserta didik, pelaksanaan pembelajaran, hingga dokumen pendukung penyelenggaraan pendidikan, akhirnya dialihkan kepada pihak lain tanpa seluruh pertanyaan memperoleh jawaban.
Berdasarkan catatan tim, saat wawancara berlangsung, Angga menerima telepon dari Engkus. Dalam komunikasi tersebut, Engkus menyebut dirinya berasal dari media dan organisasi kemasyarakatan. Ia juga mengaku menjabat sebagai Ketua Pembina PKBM JABAR SATU sekaligus sekretaris sebuah forum di tingkat kabupaten.
Dalam percakapan telepon itu, Engkus menyampaikan:
“Sudah keterkaitan masalah itu bisa ngobrol dengan saya yah. Kemarin juga dari media manalah, saya juga sama dari media, saya juga kebetulan sekretaris forum kabupaten, jadi untuk permasalahan itu nanti bisa koordinasi dengan saya, kasih saja no hp saya dengan staf saya ya, nanti dengan saya koordinasi nya ya bang ya, ok sama saya bisa kerjasama lah lembaga PKBM datanya semua sudah ada, kasih saja itu kestaf saya mana minta no hp saya.”
Usai komunikasi tersebut, tim kembali meminta keterangan kepada Angga. Namun, Angga menyampaikan:
“Perihal pertanyaan nanti tanyakan saja sama Pak Engkus karena beliau yang bertanggung jawab.”
Setelah itu, Angga meninggalkan lokasi dengan alasan hendak mengajar.
PENGALIHAN KONFIRMASI MEMUNCULKAN PERTANYAAN SOAL KEWENANGAN
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pihak yang memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi terkait penyelenggaraan PKBM JABAR SATU?
Dalam wawancara awal pada 28 Oktober 2026, Angga disebut sebagai tutor sekaligus operator Dapodik. Sementara itu, Pak Ramdan disebut sebagai ketua atau penanggung jawab, sedangkan Engkus disebut sebagai bendahara.
Namun, dalam komunikasi telepon, Engkus justru memperkenalkan dirinya sebagai Ketua Pembina sekaligus pihak yang perlu dihubungi untuk membicarakan persoalan PKBM tersebut.
Perbedaan penyebutan jabatan ini perlu diperjelas. Sebab, kejelasan struktur pengelola berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi, validitas data peserta didik, pelaksanaan kegiatan belajar, hingga pengelolaan anggaran lembaga.
Tim investigasi menegaskan bahwa pengalihan konfirmasi kepada pihak yang dianggap lebih berwenang bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran. Pengelola berhak menunjuk pihak yang kompeten untuk memberikan penjelasan.
Namun, mekanisme tersebut semestinya tidak menjadi alasan terhentinya proses klarifikasi atas pertanyaan yang menyangkut kepentingan publik.
Terlebih, Engkus menyatakan bahwa seluruh data PKBM sudah tersedia. Pernyataan itu tentu perlu dibuktikan melalui dokumen yang relevan dan mekanisme verifikasi yang sah, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi peserta didik.
DATA 104 PESERTA DIDIK PERLU DIVERIFIKASI
Dalam wawancara awal, Angga menyebut jumlah peserta didik PKBM JABAR SATU sebanyak 40 orang pada program Paket B dan 64 orang pada program Paket C IPS.
Ia juga menyatakan seluruh peserta didik berstatus aktif, dokumen pendaftaran tersedia, serta terdapat jadwal pembelajaran, daftar hadir, dan jurnal tutor.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pernyataan narasumber yang belum diverifikasi secara independen.
Karena itu, tim investigasi meminta pengelola memberikan penjelasan mengenai periode pendataan, status keaktifan peserta didik, serta kesesuaian data administrasi dengan bukti pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Jika PKBM JABAR SATU menerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, tim juga memandang penting adanya verifikasi terhadap dasar penghitungan alokasi, bukti penerimaan, rencana penggunaan, realisasi anggaran, dan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan tahun anggaran terkait.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan adanya penyimpangan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
Pernyataan bahwa dokumen tersedia tidak cukup untuk menjawab persoalan. Yang diperlukan adalah keterangan yang jelas dan dokumen yang dapat diuji oleh pihak berwenang.
TELEPON ENGKUS DAN PERTANYAAN MENGENAI KEMERDEKAAN PERS
Terhentinya wawancara setelah komunikasi telepon Engkus juga menjadi perhatian tim investigasi. Apakah komunikasi tersebut sekadar bentuk koordinasi internal pengelola atau terdapat tindakan yang memengaruhi kebebasan narasumber dalam memberikan keterangan?
Pertanyaan ini perlu dijawab berdasarkan fakta secara utuh. Tim tidak akan serta-merta menyimpulkan telah terjadi penghalangan kerja jurnalistik tanpa menguji bukti komunikasi, konteks kejadian, dan unsur hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) menjamin kemerdekaan pers dari tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan jaminan kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Dengan demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur yang dipersyaratkan, bukan semata-mata karena adanya pengalihan narasumber.
TIM INVESTIGASI MINTA ENGKUS DAN PENGELOLA BUKA KLARIFIKASI
Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, Tim Investigasi Media K-PK meminta Engkus dan pengelola PKBM JABAR SATU memberikan penjelasan terbuka mengenai beberapa hal:
1. Apa identitas lengkap dan jabatan resmi Engkus dalam struktur PKBM JABAR SATU?
2. Apa dasar kewenangannya menyatakan bahwa seluruh persoalan PKBM harus dikoordinasikan melalui dirinya?
3. Mengapa konfirmasi yang sedang berlangsung dengan Angga kemudian dialihkan kepada Engkus?
4. Dokumen apa saja yang dimaksud ketika Engkus menyatakan seluruh data lembaga sudah tersedia?
5. Apakah benar jumlah peserta didik terdiri atas 40 orang Paket B dan 64 orang Paket C IPS, serta bagaimana status keaktifan mereka?
6. Apakah tersedia dokumen pendukung kegiatan pembelajaran dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP Pendidikan Kesetaraan, apabila lembaga menerima bantuan tersebut?
Tim juga memberikan ruang kepada Pak Ramdan, Angga, dan pihak pengelola lainnya untuk menjelaskan perbedaan penyebutan jabatan, jumlah peserta didik, serta dokumen pendukung penyelenggaraan pendidikan.
Apabila terdapat informasi atau dokumen yang membantah keterangan sementara tim, seluruh pihak dipersilakan menyampaikan klarifikasi untuk diperiksa dan dimuat sesuai prinsip jurnalistik.
TRANSPARANSI TIDAK CUKUP DENGAN KLAIM DATA TERSEDIA
Penyelenggaraan pendidikan merupakan kepentingan masyarakat luas. Oleh sebab itu, keterbukaan mengenai data peserta didik, pelaksanaan pembelajaran, struktur pengelola, serta penggunaan bantuan pendidikan merupakan hal yang patut diperhatikan.
Tim Investigasi Media K-PK akan melanjutkan upaya konfirmasi kepada Engkus dan pengelola PKBM JABAR SATU. Jika diperlukan, tim juga akan meminta klarifikasi dan verifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung atau instansi berwenang.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan saling klaim jabatan ataupun sekadar pernyataan bahwa seluruh dokumen telah tersedia. Publik membutuhkan penjelasan yang transparan, data yang dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan catatan dan keterangan Tim Investigasi mengenai proses konfirmasi di lapangan. Identitas, jabatan, isi komunikasi, dan konteks peristiwa tetap terbuka untuk klarifikasi lebih lanjut. Media K-PK menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.(Deden Sanjaya/Tim)

