KALIMANTAN-BENGKULU

Ramai Isu Kontraktor Bagi-Bagi Proyek KNPI Kukar TA 2026, Sumber Dana dan Mekanisme Pengadaan Dipertanyakan

KUTAI KARTANEGARA, MEDIA KPK โ€” Informasi mengenai dugaan pembagian paket pekerjaan di lingkungan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pertanyaan muncul terkait mekanisme penunjukan kontraktor, sumber pendanaan, serta dugaan adanya kewajiban setoran sebesar 35 persen dari nilai anggaran untuk memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK).

Berdasarkan informasi yang diterima Media Koran Pemantau Korupsi (Media KPK), nilai anggaran sejumlah pekerjaan tersebut disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah yang terbagi dalam beberapa paket kegiatan. Salah satu paket pekerjaan diinformasikan memiliki nilai kontrak sebesar Rp3,5 miliar.

Selain itu, muncul dugaan bahwa kontraktor yang memperoleh pekerjaan harus menyediakan dana setoran sebesar 35 persen dari nilai anggaran. Informasi tersebut juga menyebutkan adanya klaim keuntungan proyek yang mencapai 100 persen. Namun, rincian mengenai dasar perhitungan keuntungan, nilai riil pekerjaan, serta kebenaran dugaan setoran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa terdapat pekerjaan yang telah selesai, tetapi pembayarannya disebut belum diterima. Sementara itu, pekerjaan lain dikabarkan telah dibayarkan. Narasumber tersebut mengaku khawatir keterangannya dapat berdampak terhadap pembayaran pekerjaan yang menjadi haknya.

Media KPK belum dapat memastikan kebenaran seluruh informasi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran terhadap dokumen kontrak, SPK, bukti pembayaran, laporan pelaksanaan pekerjaan, serta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Media KPK Datangi Kantor KNPI Kukar

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi berimbang, Media KPK mendatangi kantor KNPI Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 15.09 WITA.

Namun, saat kunjungan tersebut, Ketua KNPI Kukar tidak berada di kantor. Seorang laki-laki yang berada di depan pintu kantor menyampaikan bahwa ketua baru saja keluar. Pria tersebut juga mengaku hendak menemui yang bersangkutan, tetapi tidak bersedia menyebutkan identitasnya.

Media KPK kemudian melanjutkan upaya konfirmasi melalui surat bernomor 729/070/K/Media-KPK/PER-WIL/PROV.KALTIM/X/2026, tertanggal 26 Oktober 2026, dengan perihal konfirmasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pembagian proyek KNPI Kukar Tahun Anggaran 2026.

Hingga naskah ini disusun, redaksi menyatakan belum menerima tanggapan atau sanggahan dari pihak Ketua KNPI Kukar atas surat konfirmasi tersebut. Meski demikian, kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Dana Menjadi Pertanyaan

Di tengah informasi yang berkembang di masyarakat, muncul pula pertanyaan mengenai sumber dana yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan tersebut. Sejumlah informasi menyebutkan kemungkinan adanya dana bagi hasil (DBH), sementara informasi lainnya mengaitkannya dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), yang juga dikenal sebagai tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Kedua sumber pendanaan tersebut memiliki dasar hukum, mekanisme pengelolaan, dan pertanggungjawaban yang berbeda. Karena itu, sumber dana setiap paket pekerjaan perlu dipastikan melalui dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

DBH merupakan bagian dari transfer ke daerah yang pengalokasian dan penyalurannya diatur melalui ketentuan keuangan negara. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan DBH oleh pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila suatu pekerjaan dibiayai menggunakan APBD, perlu diperiksa apakah kegiatan tersebut tercantum dalam dokumen anggaran yang sah, siapa pengguna anggarannya, serta bagaimana proses pemilihan penyedia dan pembayaran kontraknya dilaksanakan.

Sementara itu, apabila pendanaan berasal dari CSR/TJSL perusahaan, perlu ditelusuri perusahaan pemberi dana, dasar kerja sama, penerima manfaat, mekanisme penyaluran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Keterlibatan organisasi kemasyarakatan atau organisasi kepemudaan dalam suatu program tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada status hukum penerima dana, sumber pendanaan, bentuk kerja sama, dan ketentuan yang berlaku bagi program tersebut.

Forum TJSP Kukar dan Akuntabilitas Dana Perusahaan

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mendorong koordinasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/TJSL) melalui forum yang mempertemukan pemerintah daerah dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.

Koordinasi tersebut pada prinsipnya ditujukan untuk menyelaraskan program perusahaan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah, sehingga bantuan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.

Dana CSR/TJSL dapat diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, antara lain pendidikan, infrastruktur, dan bantuan sosial, sesuai kebijakan perusahaan, ketentuan hukum, serta mekanisme program yang disepakati.

Dalam konteks ini, apabila terdapat dugaan penggunaan dana CSR/TJSL untuk membiayai pengadaan barang dan jasa, perlu diperiksa apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan perjanjian, tujuan pendanaan, tata kelola yang berlaku, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2018 sebagaimana relevan dengan program yang dijalankan.

Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah dana yang digunakan benar-benar berasal dari DBH, CSR/TJSL, APBD, atau sumber lain yang sah. Kejelasan sumber dana juga diperlukan agar tidak terjadi pencampuradukan antara dana publik dan dana perusahaan.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Diharapkan Menelusuri Informasi

Atas berkembangnya informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai.

Penelusuran dapat mencakup sumber pendanaan, dokumen perencanaan dan kontrak, proses penetapan pelaksana pekerjaan, nilai pekerjaan, realisasi pembayaran, serta kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, langkah pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun, sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang terverifikasi, dugaan yang beredar tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Media KPK menilai transparansi dan akuntabilitas penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kepemudaan, pelaksanaan program sosial, dan pengelolaan dana yang digunakan untuk kepentingan publik.

Redaksi akan terus berupaya mengumpulkan informasi dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengurus KNPI Kukar, pemerintah daerah, perusahaan yang diduga terlibat dalam pendanaan, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Bersambung ke edisi berikutnya.

Pgs. (M. Dr.)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3