RIAU-KEPRI-JAMBI

DPP LSM-KPK Riau Soroti PT Marita Makmur Jaya: Diduga Rusak 3 KM Mangrove Pulau Rupat dan Buang Limbah PKS ke Laut



Investigasi DPP LSM-KPK di Pulau Rupat: PT MMJ Kuasai 12.610 Hektare, Diduga Langgar Kepres Pulau Terluar dan Rusak Mangrove

BENGKALIS, RIAU .Media.K-PK

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM-KPK) Provinsi Riau menyoroti serius dugaan perusakan hutan mangrove dan pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) oleh PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan yang dipimpin Ketua Tim Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z Laia, bersama sejumlah wartawan dari media http://rcm.com dan riau http://terkini.com.

Kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (27/10/2026), Tehe Z Laia membeberkan sejumlah temuan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

“Kami minta KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa pemilik / Direktur PT Marita Makmur Jaya. Temuan kami di lapangan sangat serius,” tegas Tehe.

Perusahaan tersebut diketahui mengelola perkebunan dan PKS serta menguasai konsesi seluas 12.610 hektare di Desa Titi Akar dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat.

9 Poin Hasil Temuan Investigasi DPP LSM-KPK:

1. Perusakan Mangrove 3 KM untuk Kanal
PT MMJ diduga merusak hutan mangrove sepanjang kurang lebih 3 KM di sepanjang tepi laut untuk dijadikan kanal, badan jalan dan tempat kururan. Padahal berdasarkan Kepres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) / Kawasan Strategis Nasional (KSN), Pulau Rupat termasuk pulau terluar nomor 101 yang dilindungi.

2. Diduga Langgar Perpres BRGM
Tindakan tersebut dinilai melanggar Perpres Nomor 120 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

3. Bangunan di Luar HGU
Tim menemukan beberapa pintu / bangunan rumah di kawasan hutan lindung yang berada di luar HGU milik PT MMJ.

4. Dugaan Pembuangan Limbah PKS ke Laut
Limbah pabrik kelapa sawit yang mengandung zat kimia / bakteri diduga dibuang sembarangan bahkan langsung ke laut. Menurut informasi di lapangan, pembuangan limbah cair diduga dilakukan pada tengah malam.

5. Puluhan Truk Pengangkut TBS Diduga Bodong
Di lapangan ditemukan puluhan mobil Colt Diesel / Dump Truck pengangkut Buah Tandan Segar (TBS) diduga menunggak pajak dan tidak menggunakan plat nomor.

6. Dugaan Kekerasan Terhadap Pekerja
Pemilik perusahaan diduga membiarkan tindakan kekerasan terhadap tenaga kerja yang dianggap melakukan pelanggaran hingga babak belur tanpa proses hukum yang benar.

7. Dugaan Eksploitasi Tenaga Kerja
Pekerja diwajibkan bekerja di hari Minggu / tanggal merah, bahkan diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

8. Hak Pekerja Meninggal Dunia Diduga Dihilangkan
Sejumlah pekerja yang meninggal dunia, seperti keluarga Alm. Ama Linda Hulu, diduga tidak mendapatkan santunan dan hak-haknya dihilangkan perusahaan.

9. Sistem Kerja Diduga Seperti Perbudakan
Sejumlah pekerja yang enggan disebut namanya mengaku:

“Kami sangat menderita disini, terus berutang setiap gajian. Banyak potongan dengan alasan denda karena buah mentah, padahal buah itu tetap diolah pabrik. Kami merasa dijadikan budak. Tidak boleh belanja di luar perusahaan tanpa surat izin. Kalau ketahuan keluar pasti kena denda. Harga kebutuhan di dalam perusahaan sangat tinggi.”

Sudah Dikonfirmasi, Perusahaan Bungkam

DPP LSM-KPK Riau mengaku telah melayangkan surat konfirmasi / klarifikasi resmi kepada Direktur PT MMJ dengan Nomor: K.09/DPP-LSM-KPK/RIAU/IX/2026/586, tanggal 28 September 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban dari pihak perusahaan.

Tehe menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan secara resmi temuan ini ke Mabes Polri, KPK RI, Kejaksaan Agung, dan Presiden RI.

“Harapan kita penegak hukum segera menanggapi. Semua yang diduga terlibat, termasuk kementerian terkait yang diduga membiarkan perusakan hutan tanpa prosedur, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tehe.

Muhammad Syopri


Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3