HUKUM & POLITIKJAKARTA-BANTEN

Mohon Atensi Kapolri, Kuasa Hukum Ibu Korban Minta Evaluasi Kinerja Penanganan Perkara Paspor Ganda, SP2HP dan Gelar Perkara Dinantikan

JAKARTA, MEDIA K-PK – Tim kuasa hukum OLH, ibu dari seorang anak yang menjadi pihak dalam perkara dugaan penerbitan paspor ganda, meminta perhatian Kapolri terkait penanganan laporan dugaan keterangan palsu dalam proses penerbitan paspor anak. Mereka juga meminta evaluasi terhadap kinerja penyelidik atau penyidik yang menangani perkara, termasuk Kanit III IPTU Dobi, serta mendesak transparansi perkembangan penanganan laporan di Bareskrim Polri.

Permintaan tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum bersama kliennya bertemu dengan Kanit III AKBP Evri Susanto di ruang kerjanya di Mabes Polri, Senin (26/10/2026). Pertemuan itu membahas perkembangan laporan dan harapan agar penanganannya berjalan profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Kepada awak media di Mabes Polri, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka memperoleh informasi mengenai rencana penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) berikutnya setelah penyidik yang menangani perkara kembali dari tugas luar.

“Penyidik nantinya akan mengirimkan SP2HP keempat sejak laporan polisi diterima pada Mei 2026. Menurut informasi yang kami terima, surat tersebut kemungkinan diberikan pada awal November setelah penyidik kembali dari tugas luar,” ujar tim kuasa hukum, mengutip penjelasan yang diterima dari pihak terkait.

Menurut tim kuasa hukum, persoalan utama bukan semata-mata lamanya penanganan laporan, melainkan kejelasan setiap tahapan pemeriksaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

“Bagi kami, yang terpenting bukan sekadar berapa lama laporan telah berjalan, melainkan apakah setiap tahapan penanganannya sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum,” kata mereka.

Soroti Dugaan Penerbitan Paspor Kedua

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan yang mereka kawal berkaitan dengan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dirujuk dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka menyebut persoalan tersebut bermula dari penerbitan paspor pertama bagi seorang anak oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 10 Mei 2022, yang menurut dokumen berlaku hingga 10 Mei 2027.

Namun, pada 31 Januari 2025, paspor kedua disebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan masa berlaku hingga 31 Januari 2030.

Menurut tim kuasa hukum, kedua dokumen tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah proses permohonan dan penerbitan paspor kedua telah memenuhi persyaratan serta ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Fokus laporan kami bukan hanya adanya dua paspor, tetapi dugaan kemungkinan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan dokumen autentik,” ungkap mereka.

Tim kuasa hukum meminta penyidik memeriksa dokumen permohonan paspor, formulir dan pernyataan pemohon, dokumen pendukung, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan paspor kedua.

Mereka juga meminta agar proses penerbitan dokumen tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan kebenaran informasi yang digunakan dalam proses permohonan.

“Penyidik harus menelusuri siapa yang memberikan keterangan, siapa yang meminta keterangan tersebut dimasukkan, apakah yang bersangkutan mengetahui ketidakbenarannya, bagaimana maksud penggunaan dokumen itu, dan apakah penggunaannya dapat menimbulkan kerugian,” ujar tim kuasa hukum.

Mereka turut meminta agar peran Danny S. Djayaprawira, yang disebut sebagai pemohon paspor kedua untuk anak tersebut, serta pihak lain yang berkaitan dengan proses penerbitannya diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi.

Menurut tim kuasa hukum, penilaian hukum harus didasarkan pada dokumen asli, ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan, serta bukti yang diperoleh dari pihak keimigrasian, termasuk Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Minta SP2HP dan Kepastian Tindak Lanjut

Selain menyoroti substansi laporan, tim kuasa hukum meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara tertulis dan jelas. Informasi tersebut diharapkan mencakup tindakan yang telah dilakukan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta rencana tindak lanjut.

Mereka menilai pelapor perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap perkara ini tidak berhenti pada tahap administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh,” ujar mereka.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menyusun bukti pendukung secara sistematis, termasuk dokumen paspor pertama dan kedua, berkas permohonan, serta dokumen lain yang dinilai relevan untuk membantu proses pemeriksaan.

Menurut mereka, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting agar pelapor mengetahui langkah yang telah ditempuh penyidik dan agenda pemeriksaan selanjutnya.

Gelar Perkara dan Konfrontasi Dinantikan

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana penjadwalan gelar perkara dan konfrontasi antara pelapor dan terlapor setelah pemeriksaan saksi lainnya dilakukan.

Meski demikian, jadwal pelaksanaan kedua tahapan tersebut masih perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi dari penyidik.

Mereka menjelaskan bahwa gelar perkara dan konfrontasi merupakan dua tahapan yang berbeda. Gelar perkara digunakan untuk mengevaluasi penanganan perkara, kecukupan alat bukti, penerapan ketentuan hukum, serta langkah lanjutan yang diperlukan.

Sementara itu, konfrontasi dapat dipertimbangkan apabila terdapat keterangan yang saling bertentangan dan pemeriksaan bersama diperlukan untuk memperjelas fakta.

“Kami meminta penyidik mempertimbangkan gelar perkara setelah bahan dan alat bukti yang relevan diperiksa secara memadai. Kami juga meminta agar konfrontasi antara pelapor dan terlapor dipertimbangkan apabila memang diperlukan,” kata tim kuasa hukum.

Mereka menegaskan bahwa seluruh fakta harus diuji secara objektif dan setiap keputusan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Usulkan Pemeriksaan Ahli Pidana dan Keimigrasian

Untuk memperjelas persoalan hukum dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum menilai keterangan ahli dapat dipertimbangkan apabila penyidik memerlukan penjelasan khusus mengenai aspek pidana maupun prosedur keimigrasian.

Ahli hukum pidana diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai unsur-unsur pasal yang dilaporkan, konsep keterangan palsu dalam akta autentik, maksud penggunaan dokumen, potensi kerugian, serta pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta yang ditemukan.

Sementara itu, ahli keimigrasian diharapkan dapat menjelaskan prosedur penerbitan paspor, persyaratan permohonan, mekanisme penanganan paspor yang masih berlaku, serta ketentuan yang berlaku ketika permohonan paspor baru diajukan.

“Kami berharap kedua perspektif tersebut digunakan secara saling melengkapi. Namun, pendapat ahli tidak menggantikan tugas penyidik untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, serta tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah,” jelas mereka.

Tim kuasa hukum juga meminta agar penerapan Pasal 394 KUHP diuji berdasarkan seluruh unsur hukumnya, bukan dengan memaksakan penerapan pasal tertentu sebelum fakta dan bukti diperiksa secara memadai.

Mereka menyebut ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VI, yang berdasarkan ketentuan KUHP baru memiliki batas maksimum Rp2 miliar.

“Jika unsur pasal yang dilaporkan terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, kami berharap perkara diproses sesuai hukum. Jika ada unsur yang tidak terpenuhi, hal tersebut juga harus dijelaskan secara objektif,” ujar tim kuasa hukum.

Kuasa Hukum Akan Terus Mengawal Laporan

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal laporan dugaan penerbitan paspor ganda melalui jalur hukum yang tersedia. Apabila diperlukan dan memiliki dasar hukum, mereka juga mempertimbangkan mengajukan permohonan gelar perkara serta menggunakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang berlaku.

Mereka turut menyinggung tiga laporan terkait perempuan dan anak (PPA) di Polres Jakarta Utara yang menurut mereka belum menunjukkan perkembangan sebagaimana diharapkan.

Tim kuasa hukum meminta agar perkembangan setiap laporan dijelaskan berdasarkan nomor laporan, status penanganan, serta tindakan yang telah dilakukan. Mereka menegaskan bahwa status ketiga laporan tersebut perlu ditelusuri secara terpisah berdasarkan dokumen resmi masing-masing.

“Yang kami tuntut adalah penanganan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum dalam setiap tindak lanjut,” tegas mereka.

Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati institusi Polri dan tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka berharap setiap laporan masyarakat ditangani secara sungguh-sungguh dan setiap keputusan didasarkan pada hukum serta alat bukti.

“Ukuran keberhasilan bukanlah seseorang segera ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh fakta diperiksa secara tuntas dan keputusan diambil berdasarkan hukum serta alat bukti,” kata mereka.

Mereka menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, perkara diharapkan dituntaskan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat alasan hukum yang menghambat tindak lanjut, penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan juga diperlukan.

OLH Mengaku Anak Dijadikan Alat untuk Menekan Dirinya

Sementara itu, OLH, ibu dari anak berinisial GI, menyampaikan keberatan atas persoalan yang menurut pengakuannya melibatkan anaknya dalam konflik hukum dan keluarga dengan mantan suaminya, Danny S. Djayaprawira.

OLH menduga anaknya digunakan sebagai alat untuk menekan dirinya agar tidak melanjutkan gugatan harta bersama atau gono-gini di pengadilan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan laporan kepolisian.

Kepada awak media, OLH mengaku mendengar pernyataan dari anaknya yang ia maknai sebagai pengaitan antara kesempatan untuk bertemu dengan sang anak dan tuntutan agar dirinya tidak melaporkan mantan suaminya kepada polisi serta mencabut gugatan harta bersama.

“Mama kalau mau ketemu aku tidak boleh laporin Papa ke polisi dan supaya cabut gugatan gono-gini dulu di pengadilan dan laporan polisi,” kata OLH, menirukan ucapan anaknya.

Menurut OLH, pernyataan tersebut membuat dirinya merasa bahwa akses untuk bertemu dan berhubungan dengan anaknya dikaitkan dengan persoalan hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mengaku mengalami keterpisahan akses ibu dan anak selama kurang lebih tiga tahun serta mempersoalkan pemenuhan kebutuhan dan pengasuhan anak.

“Jadi, anak saya itu dijadikan sandera dan alat bargaining untuk menyerang saya,” ujarnya.

OLH menilai anak di bawah umur seharusnya tidak ditempatkan di tengah konflik orang tua. Menurutnya, anak membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan perlindungan dari kedua orang tuanya.

Ia juga menyampaikan keberatan atas situasi yang dinilainya berdampak pada hak anak untuk memperoleh hubungan yang layak dengan ibunya.

“Anak di bawah umur membutuhkan kasih sayang dan perhatian ibunya, bukan ditempatkan dalam konflik atau dijadikan alat tawar-menawar,” ungkap OLH.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan dan penilaian OLH. Dugaan mengenai motif, tindakan, serta dampaknya terhadap hak anak masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari Danny S. Djayaprawira terkait dugaan penerbitan paspor kedua maupun pernyataan OLH mengenai persoalan hubungan ibu dan anak tersebut.

Redaksi membuka ruang bagi Danny S. Djayaprawira dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Solihin)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3