Uncategorized

REVITALISASI SDN 29 OKU SENILAI Rp978 JUTA DISOROT: RAB DIPERSOALKAN, DUGAAN TAK ADA COR RING BALOK DILAPORKAN KE KEJARI

 

 

BATURAJA, Media K-PK – Pelaksanaan program revitalisasi SDN 29 OKU, Provinsi Sumatera Selatan, dengan anggaran yang disebut mencapai Rp978 juta dari APBN, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan terkait keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan konstruksi, penggantian pintu dan kusen, hingga keterlibatan konsultan dipertanyakan oleh tim investigasi Koran Pemantau Korupsi (KPK) Biro OKU bersama Koran ONE.

Kepala SDN 29 OKU, Semaun Naidu, dikonfirmasi langsung di lingkungan sekolah pada Sabtu (24/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, tim menyerahkan surat klarifikasi resmi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi yang kini dipersoalkan.

Salah satu persoalan utama adalah keterangan kepala sekolah mengenai pekerjaan cor balok atau ring balok berukuran 15 x 20 sentimeter. Berdasarkan catatan konfirmasi dan rekaman audio yang disebut dimiliki tim investigasi, Semaun Naidu menyatakan, “Dalam RAB tidak ada cor balok, Pak.”

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena tim mengklaim menemukan kondisi konstruksi yang perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk lapisan adukan semen setebal sekitar 2–3 sentimeter di atas pasangan bata merah. Tim mempertanyakan apakah bagian tersebut memenuhi persyaratan teknis konstruksi bangunan sekolah.

Meski demikian, kepastian mengenai kesesuaian struktur bangunan terhadap standar teknis, termasuk SNI 2847:2019 apabila relevan dengan elemen konstruksi yang diperiksa, perlu ditentukan melalui pemeriksaan fisik oleh tenaga ahli yang berwenang. Belum ada hasil audit teknis resmi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini.

RAB Dipersoalkan, Keterbukaan Informasi Publik Jadi Sorotan

Tim investigasi juga mempersoalkan belum diperolehnya dokumen RAB secara langsung. Menurut keterangan yang dicatat tim, Semaun Naidu menyebut bahwa dalam kegiatan bimbingan teknis, fasilitator menyampaikan agar RAB proyek revitalisasi tidak diperlihatkan sembarangan, kecuali kepada kepolisian, kejaksaan, dan pihak dinas pendidikan.

Kepala sekolah tersebut, sebagaimana dikutip dalam catatan konfirmasi, juga menyebut bahwa permintaan untuk melihat RAB harus disampaikan melalui surat kepada kementerian terkait.

Tim Koran Pemantau Korupsi menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti dengan mengacu pada ketentuan keterbukaan informasi publik. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang berada dalam penguasaannya, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Karena itu, status keterbukaan dokumen RAB, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta dokumen pendukung lainnya perlu diperjelas oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Konsultan UNSRI Disebut Tidak Pernah Datang ke Lapangan

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan tugas konsultan yang disebut berasal dari Universitas Sriwijaya (UNSRI).

Dalam catatan konfirmasi tim, Semaun Naidu menyampaikan, “Konsultan dari UNSRI tidak pernah datang ke lapangan, Pak, hanya via Zoom setiap Sabtu.”

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bentuk pendampingan, frekuensi pengawasan, serta kesesuaian pelaksanaan tugas konsultan dengan kontrak dan ruang lingkup pekerjaan yang disepakati.

Tim memperkirakan anggaran konsultan berada pada kisaran Rp29 juta hingga Rp49 juta. Namun, nilai tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak, RAB, bukti pembayaran, dan konfirmasi resmi dari pihak UNSRI.

Belum dapat disimpulkan bahwa pekerjaan konsultan bersifat fiktif hanya berdasarkan keterangan mengenai tidak adanya kunjungan langsung. Kepastian mengenai pelaksanaan kewajiban dan penggunaan anggarannya memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Penggantian Pintu dan Kusen Turut Dipertanyakan

Tim investigasi juga mempertanyakan penggantian pintu dan kusen. Berdasarkan catatan konfirmasi, Semaun Naidu menyatakan bahwa sebagian pintu di dalam bangunan tidak diganti karena pekerjaan disebut hanya mencakup pembongkaran atap dan keramik, sehingga pintu lama masih digunakan.

Tim menyebut bahwa dalam dokumen RAB yang menjadi dasar pemeriksaan mereka terdapat pekerjaan penggantian pintu dan kusen secara keseluruhan. Perbedaan antara dokumen anggaran dan kondisi aktual tersebut perlu dicocokkan melalui pemeriksaan volume pekerjaan, spesifikasi, serta bukti pelaksanaan.

Jika benar terdapat pekerjaan yang tercantum dalam kontrak tetapi tidak dilaksanakan, kondisi itu perlu ditelusuri oleh auditor untuk menentukan ada tidaknya ketidaksesuaian pekerjaan dan konsekuensi keuangannya.

Penggunaan Material dan Struktur Baja Ringan Perlu Diperiksa

Selain itu, tim menyoroti penggunaan dua merek semen, yakni Semen Tiga Gajah dan Semen Merdeka, serta pemasangan baja ringan yang menurut pengamatan mereka bertumpu di atas pasangan bata merah.

Tim juga mempertanyakan apakah terdapat elemen pengikat struktur yang memadai dan apakah pemasangan material telah sesuai gambar kerja serta spesifikasi teknis.

Kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan teknis di lapangan, termasuk penilaian terhadap sistem penopang, sambungan, mutu material, dan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen perencanaan. Penggunaan dua merek semen dengan sendirinya tidak membuktikan pelanggaran, tetapi mutu dan kesesuaian material harus dapat dipertanggungjawabkan.

Tim turut mempertanyakan pemasangan plafon ketika persoalan struktur belum mendapatkan penjelasan yang memadai. Menurut mereka, diperlukan pemeriksaan menyeluruh sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

Adapun dugaan kerugian negara sekitar Rp110 juta yang disebut tim investigasi masih merupakan perkiraan awal dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang telah terverifikasi. Penetapan nilai kerugian memerlukan pemeriksaan oleh auditor atau lembaga berwenang berdasarkan bukti dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah Instansi Diminta Menindaklanjuti

Atas berbagai persoalan tersebut, Koran Pemantau Korupsi Biro OKU menyatakan telah menyampaikan surat kepada sejumlah instansi.

Pertama, Dinas Pendidikan OKU melalui surat Nomor 17/C/KPK-OKU/Klarifikasi-RAB/X/2026 tertanggal 24 Oktober 2026. Surat tersebut berisi permintaan dokumen RAB, RKS, dan kontrak konsultan UNSRI.

Kedua, Inspektorat OKU melalui surat Nomor 18/KPK-OKU/Lapdu-Inspektorat/X/2026. Tim meminta audit investigatif serta mempertimbangkan penghentian sementara pekerjaan finishing apabila diperlukan untuk mengamankan bukti dan memastikan keselamatan bangunan.

Ketiga, Kejaksaan Negeri OKU melalui surat Nomor 16/KPK-OKU/Lapdu-Kejari/X/2026. Laporan tersebut berisi dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan revitalisasi dan permohonan pengumpulan data serta bahan keterangan.

Keempat, Rektor Universitas Sriwijaya di Palembang melalui surat Nomor 15/KPK-OKU/Klarifikasi-UNSRI/X/2026 untuk meminta klarifikasi mengenai kebenaran penugasan konsultan serta pelaksanaan kewajibannya.

Tim juga menyatakan akan melaporkan dugaan penyampaian arahan mengenai pembatasan akses RAB kepada Inspektorat Jenderal kementerian terkait agar materi dan pelaksanaan bimbingan teknis dapat diperiksa.

Penyampaian laporan tersebut merupakan langkah pengaduan dari pihak pelapor. Status penerimaan, tindak lanjut, serta hasil pemeriksaan masing-masing instansi masih perlu dikonfirmasi.

Keselamatan Siswa Harus Menjadi Prioritas

Jon Wen, wartawan investigasi Koran Pemantau Korupsi Biro OKU, mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat OKU segera melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan SDN 29 OKU.

“Kami meminta agar bangunan diperiksa oleh tenaga ahli yang berwenang sebelum dinyatakan aman digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Keselamatan siswa harus menjadi prioritas,” tegas Jon Wen.

Ia juga meminta pihak berwenang mempertimbangkan pembatasan penggunaan area bangunan yang dicurigai bermasalah sampai hasil pemeriksaan teknis tersedia, disertai penyediaan ruang belajar alternatif apabila diperlukan.

Menurut Jon Wen, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai dokumen anggaran. Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian RAB dengan realisasi pekerjaan, mutu material, pelaksanaan tugas konsultan, serta keamanan bangunan yang digunakan siswa setiap hari.

Hingga berita ini disusun, bahan konfirmasi yang tersedia belum memuat hasil audit resmi dari Inspektorat, hasil pemeriksaan teknis bangunan, ataupun tanggapan tertulis dari Dinas Pendidikan OKU dan Universitas Sriwijaya. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak tersebut diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Koran Pemantau Korupsi Biro OKU menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan menyampaikan hasil tindak lanjut instansi berwenang kepada publik.

(JW)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3