Ahli Waris Apresiasi Langkah Kepala Kantah Kota Bekasi Tangani Sengketa Pertanahan
KOTA BEKASI | mediakpk.co.id — Penanganan sengketa tanah seluas 765 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, mulai mendapat respons dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi. Perwakilan ahli waris bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI mengapresiasi keterbukaan Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, setelah menerima langsung mereka di Aula Kantah Kota Bekasi, Senin (21/9/2026).
Ketua Umum LSM SOMASI sekaligus kuasa ahli waris, Budi Ariyanto, menyambut positif keterbukaan, ketegasan serta respons Tarbarita dalam mendengarkan aspirasi dan mempelajari dokumen yang disampaikan pihaknya.
Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB tersebut menyuarakan penuntasan persoalan pertanahan dan kepastian hukum atas objek tanah yang sedang disengketakan. Kesediaan Kepala Kantah berdialog langsung dinilai pihak ahli waris sebagai langkah positif menuju penanganan perkara secara objektif dan sesuai ketentuan.
Menurut keterangan pihak ahli waris, sengketa berkaitan dengan bidang tanah yang tercatat dalam Tanda Bukti Milik Nomor 436 atas nama Senun bin Nikin dan kemudian beralih kepada enam ahli waris.
Perselisihan disebut berkembang setelah muncul Akta Hibah Tahun 1991 atas nama Juriah. Pihak ahli waris juga menyampaikan adanya Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Bks yang menurut mereka berkaitan dengan pembatalan akta hibah dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1303.
Pihak ahli waris kemudian mempertanyakan riwayat administrasi SHM Nomor 1303 yang disebut kembali tercatat atas nama Juriah pada periode 2023–2024. Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah adanya PPJB dan pelepasan hak kepada PT Matra Graha Sarana pada Desember 2025.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menegaskan pihaknya tengah menelaah seluruh dokumen dan kronologi untuk mengetahui akar persoalan secara menyeluruh.
“Sebelum berpendapat, kita harus tahu dulu akar masalahnya. Ini kasus lama, bukan di masa jabatan saya saat ini. Penyamaan persepsi ini penting agar informasinya utuh,” ujar Tarbarita di hadapan perwakilan warga dan jajaran Kantah Kota Bekasi.
Tarbarita memastikan penanganan sengketa dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kantah Kota Bekasi juga menjelaskan bahwa permohonan peralihan hak atas nama PT Matra Graha Sarana hingga saat ini belum diproses karena dokumen pendukung yang dipersyaratkan belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut awal, Kantah Kota Bekasi melakukan koordinasi untuk memproses pemblokiran terhadap SHM Nomor 1303 yang ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu minggu.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari pihak ahli waris. Mereka berharap keterbukaan dan komunikasi yang telah dibangun dapat dilanjutkan sehingga sengketa pertanahan tersebut memperoleh penyelesaian dan kepastian hukum berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku. (DN)

