LSM SOMASI Salut Sikap Tegas Kepala Kantah Kota Bekasi Tangani Sengketa Tanah
KOTA BEKASI | mediakpk.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI mengapresiasi sikap tegas dan keterbukaan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, dalam merespons persoalan sengketa pertanahan yang disampaikan masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah Tarbarita menemui langsung massa Aliansi Perjuangan Tanah Rakyat (APTR) dan perwakilan ahli waris di Aula Kantah Kota Bekasi, Senin (21/9/2026).
Ketua Umum LSM SOMASI sekaligus kuasa ahli waris, Budi Ariyanto, menilai kesediaan Kepala Kantah berdialog langsung menjadi langkah positif dalam memberikan ruang penyelesaian terhadap sengketa tanah seluas 765 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi.
“Kami salut dan mengapresiasi Kepala Kantah Kota Bekasi yang mau menemui langsung masyarakat, mendengarkan persoalan secara terbuka dan mengambil langkah konkret. Kami berharap proses ini terus dikawal secara transparan sampai diperoleh kepastian hukum,” ujar Budi.
Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB tersebut menyuarakan sejumlah tuntutan terkait penyelesaian sengketa agraria dan kepastian hukum atas objek tanah yang dipersoalkan.
Menurut keterangan pihak ahli waris, sengketa berkaitan dengan bidang tanah yang tercatat dalam Tanda Bukti Milik Nomor 436 atas nama Senun bin Nikin dan kemudian beralih kepada enam ahli waris.
Perselisihan disebut berkembang setelah muncul Akta Hibah Tahun 1991 atas nama Juriah. Pihak ahli waris juga menyampaikan adanya Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Bks yang menurut mereka berkaitan dengan pembatalan akta hibah dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1303.
Pihak ahli waris kemudian mempertanyakan riwayat administrasi SHM Nomor 1303 yang disebut kembali tercatat atas nama Juriah pada periode 2023–2024. Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah adanya PPJB dan pelepasan hak kepada PT Matra Graha Sarana pada Desember 2025.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantah Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan riwayat pertanahan ditelaah secara menyeluruh.
“Sebelum berpendapat, kita harus tahu dulu akar masalahnya. Ini kasus lama, bukan di masa jabatan saya saat ini. Penyamaan persepsi ini penting agar informasinya utuh,” ujar Tarbarita di hadapan perwakilan warga dan jajaran Kantah Kota Bekasi.
Tarbarita memastikan penanganan persoalan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Dalam aturan tersebut, penanganan sengketa dan konflik pertanahan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir hingga penyelesaian kasus.
Kantah Kota Bekasi juga menjelaskan bahwa permohonan peralihan hak atas nama PT Matra Graha Sarana belum diproses karena dokumen pendukung yang dipersyaratkan belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut awal, Kantah Kota Bekasi melakukan koordinasi untuk memproses pemblokiran terhadap SHM Nomor 1303 yang ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu minggu.
Selain itu, Kantah Kota Bekasi membuka ruang komunikasi dan mediasi bagi para pihak yang berkepentingan agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif, transparan dan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Budi Ariyanto berharap sikap terbuka Kepala Kantah tersebut menjadi awal penyelesaian sengketa secara terang dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Yang kami harapkan bukan keberpihakan kepada siapa pun. Kami ingin dokumen dibuka dan diuji sesuai aturan. Kalau benar katakan benar, kalau ada kekeliruan administrasi harus diperbaiki sesuai hukum. Sikap tegas dan terbuka seperti inilah yang kami apresiasi,” pungkas Budi. (DN)

