Galian Haur Seah Cibeber Disorot, Status Pengelola dan Legalitas Kegiatan Dipertanyakan
CIANJUR, Mediakpk.co.id — Aktivitas pengambilan material galian di wilayah Haur Seah, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan sejumlah informasi di lapangan yang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dari hasil penelusuran, aktivitas pengambilan material tersebut disebut berlangsung hingga 24 jam. Namun, persoalan utama yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai aktivitas penggalian, melainkan juga siapa pihak yang sebenarnya mengelola kegiatan tersebut serta apa dasar hukum dan perizinannya.
Keterangan di Lapangan Berbeda
Saat tim melakukan konfirmasi terkait pihak yang mengelola kegiatan, seorang kasir di lokasi menyebut bahwa aktivitas tersebut “punya Kodim.”
Pernyataan tersebut kemudian mendapat keterangan berbeda dari pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan. Menurut keterangannya, kegiatan pengambilan material tersebut berkaitan dengan program hortikultura.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran tim.
Penyebutan nama Kodim tidak serta-merta dapat diartikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan resmi atau milik institusi TNI. Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak yang namanya disebut agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Jika memang terdapat keterlibatan atau hubungan kelembagaan dengan Kodim, publik tentu berhak mengetahui dalam kapasitas apa hubungan tersebut berlangsung.
Sebaliknya, apabila penyebutan nama tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Disebut Berkaitan dengan Program Hortikultura
Keterangan lain menyebutkan bahwa kegiatan pengambilan material berkaitan dengan program hortikultura.
Namun, informasi tersebut juga masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain, program hortikultura milik siapa, siapa penanggung jawabnya, apa dasar pelaksanaannya, dan apakah terdapat dokumen atau kerja sama resmi?
Selain itu, perlu dijelaskan pula untuk apa material hasil penggalian digunakan, ke mana material tersebut dibawa, serta apa hubungan antara kegiatan pengambilan material dengan program hortikultura yang dimaksud.
Tanpa penjelasan dan dokumen pendukung, informasi tersebut masih sebatas keterangan yang diperoleh di lapangan.
Dokumen Perizinan Perlu Dicocokkan dengan Lokasi
Dalam penelusuran sebelumnya, tim juga memperoleh salinan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencantumkan kegiatan usaha berkaitan dengan penggalian/pertambangan dengan klasifikasi risiko tinggi.
Dokumen yang diperlihatkan kepada tim mencantumkan nomor 17072301321610005.
Di dalam dokumen tersebut terdapat sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, termasuk aspek koordinat WIUP, dokumen perencanaan penambangan, dokumen lingkungan, serta SIPB.
Namun demikian, keberadaan dokumen tersebut belum otomatis membuktikan bahwa aktivitas pengambilan material di Haur Seah tercakup dalam perizinan tersebut.
Untuk memastikan kesesuaiannya, diperlukan pencocokan antara dokumen dan kondisi faktual di lapangan.
Di antaranya meliputi:
- Identitas pemegang izin;
- Koordinat dan lokasi kegiatan;
- Jenis material yang diambil;
- Status dan kepemilikan lahan;
- Dokumen lingkungan;
- Dokumen teknis kegiatan;
- SIPB atau dasar perizinan lainnya;
- Pihak yang secara faktual mengelola kegiatan.
Siapa Sebenarnya Pengelola Galian Haur Seah?
Rangkaian informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih membutuhkan jawaban.
Siapa pengelola sebenarnya?
Siapa penanggung jawab kegiatan?
Atas dasar izin apa aktivitas pengambilan material berlangsung?
Benarkah kegiatan berlangsung selama 24 jam?
Material apa yang diambil dan untuk kepentingan apa?
Ke mana material tersebut dibawa?
Siapa pengguna atau penerima manfaatnya?
Dan yang menjadi perhatian khusus, apa hubungan sebenarnya antara kegiatan tersebut dengan nama Kodim yang disebut oleh seorang kasir di lokasi?
Jika kegiatan tersebut memang berkaitan dengan program hortikultura, maka pihak pelaksana juga perlu menjelaskan dasar program, sumber pembiayaan, lokasi pemanfaatan material, serta dokumen pendukungnya.
Instansi dan Pihak Terkait Diminta Terbuka
Tim Investigasi Media membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Klarifikasi diharapkan dapat diberikan oleh pihak Kodim atau institusi TNI yang namanya disebut dalam keterangan lapangan, pengelola kegiatan, koordinator lapangan, pemegang izin, Pemerintah Kabupaten Cianjur, maupun instansi teknis yang berwenang.
Klarifikasi tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah kegiatan di Haur Seah telah memiliki dasar hukum, perizinan, dokumen lingkungan, serta tujuan penggunaan material yang jelas.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kepastian
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Pernyataan mengenai “punya Kodim”, klaim mengenai program hortikultura, serta informasi mengenai aktivitas yang disebut berlangsung 24 jam masih ditempatkan sebagai bagian dari keterangan lapangan yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Karena itu, pihak-pihak yang disebut maupun yang memiliki kewenangan diharapkan memberikan penjelasan dan dokumen pendukung secara terbuka.
Apabila seluruh kegiatan memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, maka informasi tersebut tentu dapat menjadi bagian penting dalam pemberitaan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam penyebutan nama institusi maupun informasi mengenai kegiatan, pihak yang bersangkutan juga memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Tim Investigasi Media akan terus melakukan penelusuran berdasarkan dokumen, keterangan resmi, serta fakta di lapangan.
Publik kini menunggu kejelasan: siapa pengelola galian Haur Seah, atas dasar apa kegiatan tersebut berjalan, apakah perizinannya sesuai dengan lokasi dan aktivitas yang dilakukan, untuk apa material diambil, serta siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
TIM INVESTIGASI MEDIA
HP/WhatsApp Redaksi: 08986139786
Membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
(Tim)

