Uncategorized

Dugaan Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar di Pasir Bitung, Polisi Amankan Barang untuk Pemeriksaan

 

CIANJUR, Mediakpk.co.id — Dugaan peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai mencuat di wilayah Pasir Bitung, Desa Sukamulya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sejumlah rokok dari berbagai merek ditemukan saat tim melakukan investigasi lapangan di salah satu warung setempat.

Dalam temuan tersebut, tim mendapati sejumlah rokok yang secara kasatmata disebut tidak menggunakan pita cukai. Namun, untuk memastikan apakah produk tersebut benar melanggar ketentuan cukai, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.

Beberapa merek yang ditemukan antara lain Ascobar, King Maker, Red Blue, Zebra, B Mild, Jaya Bold, Marlena, Red New, dan Marbol.

Berdasarkan hasil pendataan tim, jumlah barang yang ditemukan yakni:

  • Ascobar: 16 bungkus, harga Rp13.000 per bungkus.
  • King Maker: 6 bungkus, harga Rp13.000 per bungkus.
  • Red Blue: 10 bungkus, harga Rp10.000 per bungkus.
  • Zebra: 3 bungkus, harga Rp10.000 per bungkus.
  • B Mild: 17 bungkus, harga Rp10.000 per bungkus.
  • Jaya Bold: 7 bungkus, harga Rp10.000 per bungkus.
  • Marlena: 8 bungkus, harga Rp13.000 per bungkus.
  • Red New: 6 bungkus, harga Rp10.000 per bungkus.
  • Marbol: 5 bungkus, harga Rp13.000 per bungkus.

Menurut keterangan penjual Warung Daud yang diterima tim, rokok tersebut diperoleh dari seorang sales yang disebut berasal dari wilayah Ciranjang. Pasokan disebut datang tidak menentu, sekitar satu hingga dua slop setiap kali sales datang.

Penjual juga menyampaikan bahwa jumlah rokok yang terjual setiap harinya tidak selalu sama.

KONFIRMASI SEMPAT MEMANAS

Proses konfirmasi di lokasi sempat berlangsung tegang. Tim investigasi sebelumnya menunjukkan surat tugas kepada pihak di lokasi. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada keluarga penjual untuk dibaca sebagai penjelasan mengenai kegiatan investigasi.

Namun, surat tugas tersebut tidak langsung dikembalikan sehingga terjadi percekcokan antara pihak keluarga dengan tim.

Situasi kemudian diredam setelah pihak keamanan dari Polsek Sukaluyu, di antaranya Pak Johan dan Pak Tedi, datang ke lokasi.

Dalam penanganan tersebut, sejumlah barang yang ditemukan kemudian diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan Pak Johan kepada tim, dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai dugaan peredaran rokok tersebut di wilayah hukumnya karena baru sekitar satu bulan bertugas.

Selanjutnya, pihak Polsek Sukaluyu meminta Polres Cianjur untuk menangani perkara tersebut lebih lanjut. Barang yang telah diamankan kemudian dibawa ke Polres Cianjur.

ASAL-USUL DAN JALUR DISTRIBUSI PERLU DITELUSURI

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul serta jalur distribusi rokok yang ditemukan di warung tersebut.

Keterangan mengenai adanya sales yang disebut memasok barang dari Ciranjang tentu perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Aparat berwenang dapat menelusuri siapa pemasoknya, dari mana barang diperoleh, berapa jumlah pasokannya, serta apakah terdapat lokasi lain yang menerima produk serupa.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah temuan di Pasir Bitung hanya berkaitan dengan penjualan eceran atau memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi yang lebih luas.

Untuk memastikan status barang, aparat juga diharapkan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, guna memeriksa legalitas cukai terhadap seluruh barang yang telah diamankan.

PEMERIKSAAN HARUS BERDASARKAN PROSEDUR

Status produk apakah benar merupakan rokok ilegal atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan cukai harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya mencakup pendataan dan pengecekan fisik barang, tetapi juga pemeriksaan status cukai, permintaan keterangan kepada penjual, serta penelusuran terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok.

Tim juga telah mengarahkan konfirmasi kepada Polres Cianjur terkait status barang yang diamankan, hasil pemeriksaan sementara, koordinasi dengan Bea Cukai, serta langkah hukum selanjutnya.

JANGAN BERHENTI PADA PENJUAL ECERAN

Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pihak penjual di tingkat warung.

Rantai pasokan juga penting ditelusuri untuk mengetahui asal barang dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusinya.

Pertanyaan mengenai dari mana barang tersebut datang, siapa pemasoknya, berapa besar pasokan yang beredar, serta ke mana saja barang tersebut didistribusikan menjadi bagian penting yang perlu dijawab melalui proses pemeriksaan resmi.

Berita ini disusun berdasarkan hasil temuan lapangan dan keterangan yang diperoleh saat investigasi. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

RILIS MEDIA / HASIL INVESTIGASI LAPANGAN
Deden Sanjaya

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!