Uncategorized

BOM WAKTU DI DINKES TANGSEL: Ratusan Tenaga Penunjang Dituding Jadi Celah Double Anggaran APBD dan BLUD

 

*TANGERANG SELATAN *.Media.K-PK

Kebijakan pengadaan Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini giliran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel yang disorot tajam lantaran alokasi tenaga penunjang yang dinilai jumbo dan rawan duplikasi anggaran.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tangsel Nomor 687 Tahun 2026, Dinkes tercatat mendapat jatah fantastis sebanyak *238 orang* Tenaga Penunjang Kegiatan untuk Triwulan I (Januari-Maret). Jumlah itu kemudian direvisi menjadi *178 orang* setelah ada pengetatan persyaratan batas usia maksimal 59 tahun.

Saat dikonfirmasi, Humas Dinkes Tangsel, Sdr. Dimas, membenarkan alokasi tersebut dan menyebut ratusan tenaga itu telah disebar ke sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di bawah naungan Dinkes.

Penjelasan tersebut bukannya meredam, justru memantik kecurigaan baru.

*Celah Double Budgeting APBD vs BLUD*

Pengawas publik menilai, penyebaran tenaga dari pos APBD Dinkes ke RSUD adalah kebijakan yang janggal dan berbahaya. Pasalnya, RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah memiliki kemandirian fiskal dan pos belanja pegawai sendiri yang bersumber dari pendapatan operasional rumah sakit.

“Ini potensi _double budgeting_ yang nyata. Fungsi yang seharusnya dibiayai BLUD, kenapa harus dibebankan lagi ke APBD Dinkes? Ini pemborosan,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik Tangsel.

Ada tiga poin krusial yang menjadi sorotan:

*1. Tumpang Tindih Pembiayaan:* Dikhawatirkan terjadi pembiayaan ganda untuk posisi dan fungsi yang sama, antara anggaran internal BLUD dan APBD Dinkes.

*2. Tanpa Analisis Beban Kerja (ABK):* Publik mempertanyakan, apakah rekrutmen 238 orang itu berbasis ABK yang valid, atau hanya bagi-bagi jabatan penunjang yang menambah gemuk birokrasi.

*3. Rawan Temuan BPK:* Skema pengadaan jasa perorangan ber-NIB plus adanya aturan pemberian ‘apresiasi’ tambahan hingga 1 bulan gaji di luar kontrak dasar, dinilai sangat rawan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tanpa indikator kinerja (KPI) yang jelas dan transparan.

*GWI Desak Audit Investigatif*

Merespons temuan ini, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kota Tangerang Selatan mendesak Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk tidak diam.

GWI meminta Inspektorat segera melakukan audit investigatif dan audit trail menyeluruh di Dinkes dan seluruh RSUD terkait.

“Langkah ini krusial untuk memastikan tidak ada pegawai fiktif, tidak ada duplikasi anggaran, dan tidak ada legal loophole. Ini soal good governance. Jangan sampai APBD yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan warga, bocor untuk pos yang tidak efektif,” ujar perwakilan DPC GWI Tangsel.

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah proaktif Inspektorat Kota Tangsel. Transparansi alokasi 178 tenaga penunjang itu kini menjadi ujian integritas tata kelola pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

(Syarief95)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!