Bongkar Dugaan Mark-Up Rp21,7 Miliar Proyek Trotoar Sultan Agung, PT Asmi Hidayat Masih Bungkam
BANDAR LAMPUNG — Media KP-K | Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, senilai Rp21,7 miliar kembali menjadi sorotan.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Asmi Hidayat tersebut mendapat perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (9/9/2026).
Sidak dilakukan setelah muncul pemberitaan di sejumlah media serta adanya laporan pengaduan dari LSM MAJAS. Peninjauan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Dari hasil peninjauan lapangan, tim menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, di antaranya penggunaan material yang dipersoalkan serta dugaan pengurangan ukuran material besi yang digunakan dalam konstruksi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah material yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
“Dalam peninjauan langsung di lokasi pengerjaan, kenyataannya terdapat beberapa material yang memang tidak sesuai spesifikasi. Kami meminta Dinas PU Kota Bandar Lampung agar segera mengevaluasi pengerjaan agar disesuaikan dengan spesifikasi,” ujar Agus di lokasi.
Ia juga meminta pekerjaan maupun material yang tidak memenuhi standar teknis segera diperbaiki atau dibongkar sesuai ketentuan.
“Tentunya kami minta pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi untuk segera dilakukan pembongkaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid PU Kota Bandar Lampung, Rayu Wiranegara, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap pekerjaan tersebut masih berlangsung. Menurutnya, pihak dinas telah meminta kontraktor melakukan perbaikan terhadap bagian pekerjaan yang dinilai belum sesuai.
“Sudah kami minta untuk diperbaiki, sementara diperbaiki penguatannya walaupun masih menggunakan besi yang lama,” jelas Rayu.
Terkait dugaan ukuran diameter besi yang terpasang hanya sekitar 6,9–7,1 milimeter berdasarkan pengukuran di lapangan, sementara dalam dokumen perencanaan disebut menggunakan besi 10, Rayu menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada dokumen kontrak dan RAB.
“Semua harus sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak boleh dikurangi. Besi yang harus dipasang adalah besi 10 sesuai volume pada RAB yang ada,” tegasnya.
Nilai Kontrak Rp21,7 Miliar
Proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, tersebut bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp21.771.530.000,00.
Sebelumnya, pada Senin (25/8/2026), muncul hasil investigasi dan sorotan terhadap dugaan pengurangan volume fisik dalam pelaksanaan proyek.
Temuan dalam sidak DPRD bersama Dinas PU tersebut kini menambah perhatian publik terhadap kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, pihak-pihak terkait dapat diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan kerugian negara maupun unsur pelanggaran hukum masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, PT Asmi Hidayat, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut.
Media bersama elemen masyarakat akan terus mengawal perkembangan proyek tersebut serta menunggu hasil evaluasi dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

