Sinyalir Praktik Kongkalikong, Laporan LSM MAJAS Mengendap di Komisi III DPRD: Pejabat Dinas PU Bungkam, APH Didesak Turun Tangan
BANDAR LAMPUNG — Media KP-K | Dugaan penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, senilai sekitar Rp21,7 miliar kembali menjadi sorotan.
Proyek yang bersumber dari APBD tersebut mendapat perhatian setelah muncul dugaan ketidaksesuaian material, persoalan kualitas pekerjaan, serta lemahnya pengawasan di lapangan. Sejumlah pihak juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek yang diperuntukkan bagi fasilitas publik tersebut.
Sorotan semakin menguat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAJAS melayangkan Surat Laporan Pengaduan Resmi Nomor: 186/LPII-Koalisi/L/IX/2026, tertanggal 3 September 2026.
Laporan tersebut disampaikan kepada dua institusi, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, dengan harapan adanya tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan yang ditemukan.
Sempat Dihentikan, Pekerjaan Kembali Dilanjutkan
Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM MAJAS, persoalan bermula dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material besi atau wiremesh yang digunakan dalam pekerjaan.
Selain itu, disebutkan terdapat struktur pekerjaan yang mengalami kerusakan atau ambruk di sejumlah titik.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu Wiranegara, disebut sempat menghentikan pekerjaan selama beberapa hari setelah persoalan tersebut mencuat.
Namun, penghentian itu kemudian diikuti dengan kembali dilanjutkannya pekerjaan di lapangan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hasil evaluasi teknis sebelum pekerjaan kembali berjalan. Publik juga meminta agar pihak terkait menjelaskan apakah material dan struktur yang dipersoalkan telah melalui pemeriksaan serta memenuhi spesifikasi dalam dokumen kontrak.
Kabid Bina Marga Belum Memberikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi kepada Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Bandar Lampung, Rayu Wiranegara, disebut telah dilakukan oleh media melalui aplikasi WhatsApp.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian material, penghentian sementara pekerjaan, maupun alasan pekerjaan kembali dilanjutkan.
Ketiadaan klarifikasi tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai pengawasan proyek semakin berkembang.
Laporan Masuk ke Komisi III DPRD
Selain Kejati Lampung, LSM MAJAS juga telah menyampaikan laporan kepada Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.
Namun, menurut pihak LSM MAJAS, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut berupa peninjauan lapangan maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas PU dan kontraktor pelaksana.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik tersebut.
LSM MAJAS meminta Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung tidak tinggal diam dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Kejati Lampung Didesak Turun Tangan
Menyikapi belum adanya kejelasan mengenai sejumlah persoalan tersebut, LSM MAJAS bersama masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Lampung, untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, hingga proses pengawasan proyek.
Jika diperlukan, pemeriksaan teknis secara independen juga dinilai penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang telah dilaksanakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi kontrak dan ketentuan yang berlaku.
LSM MAJAS menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, mereka meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi mengenai berbagai dugaan tersebut.
AR

