Tegakkan Hukum Berintegritas dan Humanis, Kejari OKU Timur Ungkap Capaian Kinerja Delapan Bulan Pertama 2026
OKU TIMUR, SUMSEL — Koran Pemantau Korupsi (KPK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memaparkan capaian kinerja institusi selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Pemaparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Rabu (2/9/2026). Kegiatan itu mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum yang Berintegritas, Adil, dan Humanis.”
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dennie Sagita, S.H., M.H., mengatakan penyampaian capaian kinerja merupakan bentuk keterbukaan informasi sekaligus pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.
Salah satu capaian yang menonjol yakni kontribusi terhadap penerimaan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp1.259.932.436.
Dalam bidang tata kelola administrasi dan birokrasi, Kejari OKU Timur juga mencatatkan kinerja positif. Hal tersebut ditunjukkan melalui raihan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebesar 90,25 dengan predikat AA atau Sangat Memuaskan.
Sementara itu, evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) mencapai nilai 94,74.
Kinerja internal tersebut turut sejalan dengan tingkat kepuasan masyarakat. Berdasarkan hasil pengukuran, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan Kejari OKU Timur mencapai 91,75 dengan kategori Sangat Baik.
Dari sisi pengelolaan anggaran, Nilai Kinerja Anggaran (NKA) tercatat sebesar 77,96 dengan predikat Baik. Sementara tingkat penyerapan anggaran Program Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya mencapai 71,72 persen.
Penanganan Perkara Korupsi
Pada sektor tindak pidana korupsi, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memprioritaskan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Hingga akhir Agustus 2026, Kejari OKU Timur telah melaksanakan 2 kegiatan penyidikan, 3 penuntutan, dan 2 eksekusi perkara korupsi.
Dari rangkaian proses tersebut, Bidang Pidsus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp817.581.436.
Sementara di bidang tindak pidana umum, Kejari OKU Timur memproses sebanyak 210 penyerahan berkas perkara. Sebanyak 187 perkara masuk Tahap I, dan 175 perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 untuk kemudian dilanjutkan ke Tahap II.
Hingga akhir periode pelaporan, sebanyak 131 perkara telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht dan selesai dieksekusi.
Dalam penerapan prinsip penegakan hukum yang humanis, Kejari OKU Timur juga menyelesaikan 2 perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Pengamanan Pembangunan dan Edukasi Hukum
Untuk meminimalisasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) terhadap pembangunan daerah, Bidang Intelijen melakukan pengamanan terhadap 32 proyek strategis daerah.
Selain itu, Kejari OKU Timur turut melakukan pendampingan terhadap 10 kegiatan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Upaya pencegahan kejahatan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga dilakukan melalui berbagai program edukasi. Di antaranya 3 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 4 kegiatan Jaksa Menyapa, 1 Kampanye Antikorupsi, 1 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan, serta 1 kegiatan Penerangan Hukum.
Pendampingan Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari OKU Timur memberikan pendampingan hukum sebanyak 185 kegiatan.
Selain itu, bidang tersebut menangani 41 Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi, 1 SKK litigasi, serta menyepakati 3 kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU).
Bidang Datun juga turut berkontribusi dalam pemulihan keuangan negara sebesar Rp23.000.000.
Dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat, Kejari OKU Timur melaksanakan 13 kegiatan pelayanan hukum publik, di antaranya melalui program Halo JPN dan KOVI KorAN.
Pengelolaan Barang Bukti
Sementara itu, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) mencatatkan pemusnahan barang bukti dari 56 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, barang bukti dari 64 perkara telah dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Bidang PB3R juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pengelolaan barang rampasan dengan menyetorkan PNBP sebesar Rp1.221.781.436.
Menutup penyampaian capaian kinerja tersebut, Kajari OKU Timur Dennie Sagita menegaskan bahwa seluruh data yang disampaikan bukan sekadar kalkulasi angka, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat.
“Capaian ini akan terus kami evaluasi. Kami berkomitmen untuk membenahi efektivitas penegakan hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
(AJ)

