Kejari Bengkalis Periksa Pejabat PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Ketapang Rupat
- Diduga Asal Jadi dan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Pengaman Pantai Ketapang Rupat TA 2023-2024 Diusut Kejari Bengkalis
BENGKALIS, Media K-PK —
Kejaksaan Negeri Bengkalis mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pengaman pantai Ketapang di Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2023-2024.
Langkah awal penyelidikan ditandai dengan pemanggilan sejumlah pejabat terkait. Hal itu dibenarkan Kasi Sumber Daya Air Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau saat dikonfirmasi via telepon.
“Terkait masalah proyek pembangunan pengaman Pantai Ketapang Rupat, tidak ada masalah, sudah diproses oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis,” ujarnya. Ia juga mengirimkan salinan bukti surat panggilan dari Kejari Bengkalis kepada media.


Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor PRIN-946/L.4.13/Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026, pihak kejaksaan meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Ketapang TA 2023-2024 di Kecamatan Rupat.
Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Pantauan di lapangan sejak awal pelaksanaan, proyek tersebut dinilai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan terkesan asal jadi. Sejumlah volume pekerjaan bahkan diduga tidak dilaksanakan.
Di antaranya pekerjaan galian pondasi yang tidak dilakukan rekanan. Untuk volume cerucuk, dalam RAB tercantum ukuran 15-10 cm dengan panjang 4-6 meter. Namun di lapangan ukuran cerucuk yang terpasang bervariasi mulai 5-7-10 cm.
Penyusunan batu pelindung ombak juga diduga tidak sesuai gambar. Warga setempat menyebut kualitas batu yang digunakan didominasi batu kuning yang mudah pecah, dan ukurannya tidak sesuai Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Titik Koordinat dan Fungsi Dipertanyakan
Warga Pulau Rupat yang setiap hari ke Pantai Ketapang menyayangkan pelaksanaan proyek ini. Salah satunya menyebut proyek itu hanya menjadi “lahan bisnis” rekanan dan pihak dinas.
“Penahan ombak tersebut terlalu mepet ke pantai, sekitar 50 meter dari bibir pantai sehingga tidak maksimal dan efektif menahan ombak. Sebagai destinasi wisata juga menghalangi pemandangan keindahan laut,” kata warga yang enggan disebut namanya.
Ia menduga penentuan titik koordinat pembangunan tidak tepat sehingga fungsinya tidak efektif dan tidak mempercantik objek wisata.
“Akibat pekerjaan yang tidak memenuhi standarisasi, kondisi pembangunan pengaman pantai Ketapang saat ini sangat memprihatinkan dan tidak bermanfaat, bahkan sudah mulai tertimbun pasir,” ungkapnya.
Warga berharap Kejaksaan Tinggi Riau dan Kapolda Riau turut serius mengusut kasus ini. “Saya yakin volume dan bahan material proyek pembangunan pengaman pantai Ketapang tidak sesuai spek dan gambar,” tegasnya dengan kesal.
Kejari Belum Beri Keterangan
Upaya konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Bengkalis telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Proyek pengaman pantai Ketapang merupakan salah satu infrastruktur vital untuk mencegah abrasi di Pulau Rupat sekaligus mendukung kawasan wisata pantai. Jika terbukti ada penyimpangan, negara berpotensi mengalami kerugian.
(Muhammad Syopri)

