HUKUM & POLITIKJABAR-JATENG-D.I.YPILIHAN

Kasus Dugaan Bullying Unity School Belum Jelas, SAMPAN RI Pertanyakan Tindak Lanjut Komisi IV DPRD Kota Bekasi

BEKASI | mediakpk.co.id — Sahabat Masyarakat Pendidikan (SAMPAN) Republik Indonesia mendesak Komisi IV DPRD Kota Bekasi membuka perkembangan dan tindak lanjut hasil rapat audiensi terkait dugaan perundungan atau bullying di Unity School.

Desakan tersebut disampaikan Ketua SAMPAN RI, Ade Wahyu, menyusul belum adanya penjelasan terbuka mengenai hasil tindak lanjut rekomendasi rapat yang digelar Komisi IV DPRD Kota Bekasi bersama pihak sekolah, yayasan, Dinas Pendidikan, DP3A, KPAD, serta orang tua siswa pada 30 Juni 2026.

Ade mengatakan, publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai sejauh mana rekomendasi dalam berita acara rapat tersebut telah dilaksanakan.

“Rapat pemanggilan pihak sekolah sudah berlangsung lama, tanggal 30 Juni 2026. Tapi sampai sekarang apa hasil keputusannya dan bagaimana sikap Komisi IV DPRD Kota Bekasi?” ujar Ade Wahyu, Kamis (20/8/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Haji Wahyu itu, persoalan yang berkaitan dengan anak dan lingkungan pendidikan harus ditangani secara hati-hati, objektif, serta berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, proses penanganan dugaan perundungan tidak boleh justru menimbulkan dampak baru terhadap anak maupun lembaga pendidikan apabila belum terdapat kesimpulan yang jelas.

“Jangan sampai anak-anak sekolahnya menjadi korban karena kena mental dan mendiskreditkan nama sekolah,” tegasnya.

Soroti Rekomendasi Komisi IV

Desakan SAMPAN RI merujuk pada Berita Acara Nomor 05/BA_Kom.IV mengenai rapat pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi pada 30 Juni 2026.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., MH., tersebut membahas kronologi dugaan perundungan yang dikaitkan dengan Unity School.

Dalam berita acara tersebut tercantum sejumlah rekomendasi, antara lain evaluasi terhadap kepala sekolah oleh pihak yayasan atau pihak terkait.

Komisi IV bersama Dinas Pendidikan juga disebut akan membentuk tim investigasi berkaitan dengan kasus-kasus dugaan perundungan di Unity School.

Selain itu, Komisi IV melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi disebut akan melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan dan administrasi sekolah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Dinas Pendidikan juga diminta mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut. Sementara pihak sekolah diminta melakukan perbaikan terhadap sistem penanganan kasus anak di lingkungan sekolah.

Rekomendasi lainnya meminta seluruh pihak menjamin hak anak, baik pihak yang disebut sebagai pelapor maupun terlapor, untuk memperoleh perlindungan dan pembinaan.

Pihak sekolah juga diminta menyesuaikan standar operasional prosedur atau SOP penanganan kasus anak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan perubahan tersebut kepada Dinas Pendidikan atau UPTD secara berkala.

Dalam berita acara itu, pihak Unity School juga diminta melaporkan hasil mediasi antara orang tua siswa, baik pelapor maupun terlapor, kepada Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

Minta Tidak Ada Stigma Sebelum Ada Kesimpulan

Ade Wahyu mengatakan, rekomendasi rapat tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan stigma terhadap anak maupun lembaga pendidikan.

Menurut dia, setiap dugaan perundungan harus tetap diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya peristiwa sebagaimana yang dituduhkan, kata Ade, pihak terkait perlu menyampaikan penjelasan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Yang kami minta adalah kejelasan dan transparansi. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari persoalan yang belum jelas ujungnya. Nama baik sekolah juga harus dilindungi apabila memang tidak terbukti melakukan atau membiarkan terjadinya perundungan,” katanya.

Ade juga menyinggung informasi mengenai pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV sekolah yang disebut tidak menemukan peristiwa perundungan sebagaimana dugaan awal.

Namun, SAMPAN RI meminta seluruh pihak tetap menunggu dan menghormati proses klarifikasi serta hasil pemeriksaan resmi sebelum menarik kesimpulan.

Dorong Mekanisme Pengawasan dan Etik

Selain meminta kejelasan hasil rapat, SAMPAN RI mendorong evaluasi terhadap mekanisme pemanggilan dan penanganan persoalan lembaga pendidikan oleh DPRD.

Ade mengatakan, apabila pihak sekolah merasa terdapat proses yang tidak sesuai dengan ketentuan atau mekanisme kelembagaan, tersedia jalur pengaduan yang dapat ditempuh sesuai aturan.

“Kami mendorong pihak sekolah untuk melaporkan Komisi IV DPRD Kota Bekasi kepada Badan Kehormatan Dewan apabila memang terdapat hal-hal yang dinilai tidak sesuai dalam proses tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, dorongan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan fungsi pengawasan DPRD berjalan profesional, proporsional dan transparan.

Menurutnya, perlindungan anak harus menjadi perhatian utama, tetapi pada saat yang sama hak seluruh pihak yang terlibat juga harus dihormati, termasuk hak atas nama baik dan perlakuan yang adil.

Komisi IV Diminta Beri Penjelasan

SAMPAN RI berharap Komisi IV DPRD Kota Bekasi bersama Dinas Pendidikan segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi rapat pada 30 Juni 2026.

Ade menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada orang tua siswa, pihak sekolah, dan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi.

“Kalau memang ada hasil investigasi, sampaikan secara terbuka. Kalau ada rekomendasi yang sudah dijalankan, jelaskan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” pungkasnya.

SAMPAN RI menegaskan, perlindungan anak harus tetap menjadi prioritas dalam setiap penanganan persoalan di lingkungan pendidikan. Namun, perlindungan tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan prinsip objektivitas, keadilan, kepastian informasi, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi tersebut belum tercantum dalam bahan yang disampaikan. Keterangan dari pihak-pihak tersebut penting untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (DN)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2