Media KPK
JAKARTA-BANTEN

Trotoar Rusak Parah, Akibat Proyek Pembangunan Ruko Tanpa IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Milik Albert di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon

CILEGON, mediakpk.co.id – Pembangunan Ruko dijalan Lingkar Selatan diduga tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Banguan) dan telah merusak Trotoar yang dibangun oleh Pemerintah Kota Cilegon.

“Jaya/Godod selaku Panglima BPPKB DPC Cilegon didampingi oleh Dedi Klana selaku Ketua BPPKB DPAC Mancak.  (Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten) yang sedang melakukan investigasi di lapangan. berdasarkan laporan dari Masyarakat  berinisial F terkait dugaan adanya kerusakan bahu jalan/trotoar milik Pemerintah Kota Cilegon akibat proyek pembangunan Ruko tersebut.

“Albert selaku pemilik lahan dan bangunan, membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukannya, Albert siap memperbaiki kerusakan bahu jalan/trotoar akibat Proyek miliknya.

“Diapun menyatakan kepada Ormas BPPKB Banten bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dari Pemda setempat, bahkan Albert menantang kepada Ormas BPPKB Banten jika bangunannya mau dibongkar silahkan bongkar saja karna saya tidak punya uang. dan lahan beserta bangunannya juga akan saya  jual. ” paparnya

“Soal bahu jalan/trotoar yang rusak Saya tidak bisa memastikan kapan Saya akan memperbaikinya, mungkin setelah saya punya uang baru saya perbaiki kembali. “Tegas Albert.

keinginan Ormas BPPKB Banten kepada Pemerintah Kota Cilegon khususnya Dinas terkait, agar segera kontrol dan menindak tegas pelanggaran tersebut, ini sudah jelas Melanggar hukum dan ada undang-undangnya dan bisa diberikan sangsi berat.

Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi, maka akan di kenakan pasal 28 ayat 2. Pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda paling banyak 50 lima puluh juta rupiah.

Topan slaku Kabid Bina Marga PU, Kota Cilegon, sa’at dikonfirmasi Awak Media, iya mengatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk segera kontrol ke lokasi dan kami akan berikan surat kepada saudara Albert selaku Pemilik Lahan dan Bangunan tersebut, yang sudah melakukan pelanggaran merusak trotoar bahu jalan.

“Kamipun akan mempertanyakan dan mengecek krmbali terkait IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) tersebut, jika bener terbukti tidak memiliki IMB maka Kami akan tindak tegas”.tutup Topan.

( Redd/S.Bahri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!