JAKARTA-BANTEN

Diduga Abaikan Standar K3, Proyek U-Ditch di Desa Dandang Cisauk Tuai Sorotan Warga*

CISAUK,Media.K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pembangunan proyek saluran air U-Ditch di Kp. Dandang RT.03/01, Desa Dandang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang dikerjakan pada Selasa, 1 Juli 2026 ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta prinsip transparansi.


Dugaan pelanggaran K3 terjadi pada proyek pembangunan saluran U-Ditch. Sejumlah pekerja terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai saat bekerja.


Lokasi proyek berada di Kp. Dandang RT.03/01, Desa Dandang, Kecamatan Cisauk. Pantauan dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2026.


Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm proyek, sepatu keselamatan, rompi, maupun sarung tangan. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi untuk mencegah kecelakaan kerja.

Ironisnya, seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengaku bahwa pelaksana proyek tidak berada di lokasi saat kegiatan berlangsung. “Pelaksananya nggak ada di sini, Pak,” ujarnya.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan warga soal transparansi dan pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara. Warga khawatir pengabaian K3 ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan.

Seorang pengamat konstruksi yang dihubungi terpisah menegaskan, penerapan K3 bukan pilihan. “UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD wajib dipatuhi. Ini indikator profesionalisme kontraktor. Kalau APD saja diabaikan, bagaimana dengan mutu betonnya?” tegasnya.


Warga meminta Dinas terkait di Kabupaten Tangerang dan pengawas teknis segera turun ke lokasi. “Jangan sampai sudah ada korban baru bertindak. Pengawasan harus ketat dari awal,” kata salah satu tokoh masyarakat.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek maupun dinas teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk pemberitaan berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelanggaran K3 dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(HS)

error: Content is protected !!