NTT-NTB-TIMUR

Mengungkap Kedok AT dan Manipulasi Tanah Negara di Lermatang

Ambon. MediaKPK.Co.Id., 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus hukum yang menjerat oknum berinisial AT kini mulai membuka mata publik. Tidak hanya soal dugaan korupsi pada kasus UP3 yang saat ini sedang berjalan, berbagai bukti lain mulai mengarah pada tindakan melawan hukum lainnya yang selama ini tertutup rapi.

Masyarakat kini menuntut agar proses ini tidak berhenti pada satu kasus saja,melain kasus – kasus lain yang menjeretnya pengadilan hukum, salah satu warga masyarakat Lermatang, yang namanya tidak di publikasikan, menyampaikan hal ini kepada sejumlah media di Ambon, Senin 8/6/2026.

Menurutnya ​lebih dari sekadar dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki di UP3, AT bersama komplotannya diduga melakukan praktik manipulasi informasi yang sangat meresahkan. Mereka terus berupaya menyebarkan narasi bohong mengenai lahan seluas 662 hektare di Desa Lermatang yang diproyeksikan untuk Proyek Strategis Nasional atau PSN ,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa ​AT dan komplotannya dengan sengaja mengklaim bahwa lahan tersebut adalah tanah adat milik masyarakat setempat. Padahal, berdasarkan data dan dokumen resmi, lahan tersebut adalah tanah milik negara yang sah secara hukum. Narasi palsu ini sengaja dibangun untuk menghambat pembangunan dan menciptakan kekacauan di tengah masyarakat.

​Dampaknya, kebohongan ini masih membekas kuat di pikiran sebagian warga. Masih ada masyarakat yang termakan isu bahwa tanah negara tersebut adalah tanah adat yang dirampas. Padahal, manipulasi ini hanyalah alat bagi AT dan komplotannya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan kepentingan pembangunan nasional. ” tegasnya.

​”Kami sebenarnya sudah capek dengan janji-janji manis dan narasi yang dibangun AT selama ini. Dulu dia bilang membela hak adat kami, tapi setelah kami telusuri dan lihat sendiri fakta di lapangan, ternyata dia hanya menggunakan nama kami untuk kepentingan pribadinya saja.

Dia ingin memancing keributan supaya proyek terhambat, sementara kami sendiri sebenarnya sangat mendukung pembangunan ini karena ingin taraf hidup kami lebih baik.

Janganlah kami terus-menerus dijadikan alat atau ‘tumbal’ untuk menutupi kesalahannya sendiri,” ungkap salah satu warga Desa Lermatang yang enggan disebutkan namanya.

​Meskipun isu palsu tersebut terus disebarkan, upaya pembangunan tetap berjalan. Buktinya, hingga saat ini pendataan tanaman milik warga di atas lahan tersebut tetap berlangsung dengan lancar dan kondusif. Warga terlihat kooperatif dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang ingin menghambat proses yang sedang berjalan.

​Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara UP3 maupun dugaan manipulasi tanah ini. Publik mulai bertanya-tanya apakah ada hambatan sengaja atau pengaruh luar yang mengganggu integritas hukum.

Kepercayaan masyarakat kini menjadi taruhan besar bagi para penegak hukum di Maluku.

​Penegakan hukum yang bersih adalah kunci, agar kasus ini tidak menjadi bola liar. Pengamat hukum menegaskan bahwa keterbukaan dalam mengusut kasus ini sangatlah krusial.

Jika penegak hukum mampu mengungkap semua kejahatan AT, maka kepercayaan publik akan kembali pulih seperti dulu lagi.

​Sebaliknya, jika kasus ini tidak diusut tuntas secara profesional, maka ketidakpastian akan terus terjadi. Penegakan hukum harus berjalan independen dan tanpa pandang bulu untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi mereka yang ingin memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi dan kelompok semata.

​Sebagai prinsip jurnalistik dan hukum, kita tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terseret. Namun, kebenaran mengenai kasus UP3, status tanah negara di Lermatang, dan tindakan AT tetap harus dibuktikan secara terang benderang agar keadilan dapat ditegakkan di negeri ini.*

(MNP. 01)

error: Content is protected !!