RIAU-KEPRI-JAMBI

TINDAK LANJUTI DUGAAN ILEGAL AKTIFITAS PENCUCIAN PASIR DI BIDA ARSI 3.SECARA BEBAS TANPA TERSENTU HUKUM

Kepri,Media.K-PK

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kegiatan Pencucian pasir di wilayah perumahan Bida Asri 3 yang terletak tidak jauh dari kawasan perumahan .tepatnya di wilayah Kecamatan nongsa.di duga ilegal alias tampah izin .pasalnya di lokasi tersebut terlihat banyak tangkahan pencucian pasir yang di kendalikan Oknum Wartawan agar kegiatan berjalan lancar

Saat Investigasi ke lokasi .tim media mendapat informasi.bahwa terdapat aktivitas pencucian dan galian c di duga ilegal.dan di kendalikan Oknum Wartawan.terkesam oknum tersebut selalu menghindar saat media Buser Info berkunjung kelokasi .sampai saat ini belum bisa di jumpai oknum wartawan insial (gtng)

Menurut keterangan salah satu pekerja mengatakan kepada tim media bahwasanya disini ada kegiatan galian c dan pencucian pasir .saat di jumpai tim media

Hasil dari galian c tersebut di peruntukan di jual ke panglong dan tempat pencetakan batu bata .lahan pengalian salah satu paling dekat dengan pemukiman perumahan Bida Asri 3.dan warga sekitarnya merasa khawatir atas terjadinya banjir dan menggangu kenyamanan masyarakat setempat.ujarnya”

Pasir cucian tersebut di peruntukan untuk kegunaan bangunan perumahan dan pencetakan batu bata

Pasir ini di bawah dekat sini juga. bang” kalau saya hanya pekerja di lahan ini menurut keterangan pekerja tersebut

Di saat tim media mempertanyakan siapa pengurus di lokasi galian c.bahkan saat di pertanyakan siapa pemilik ia hanya terdiam saja dan terkesan takut untuk menjelaskan pengurus lahan tersebut

Selain itu terlihat di lokasi beberapa lori dan dam truc roda 6 yang lalu lalang membawa hasil olahan cucian

Informasi sementara yang di peroleh.diDuga kuat aktifitas tidak mengantongi izin atau ilegal dan tidak tersentuh hukum.aktibitas berjalan mulus Aman dan lancar.
Siapakah Dalangnya?
Tim akan membuat laporan ke Krimsus agar kegiatan di .stop alias di hentikan

Kami .dari. Tim media akan konfirmasi kepihak BP. dan dinas APH terkait lokasi aktifitas dan bisa mendapatkan keterangan yang lebih. jelas agar pemberitaan berimbang

Dalam. Hal ini mengacu. Pada UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta permen lingkungan hidup no 27 tahun 2012 tentang perizinan lengkungan “

UU. No 4 tahun 2009 di tegaskan ,setiap orang menampung.memanfaatkan melakukan pengolahan. permurnian pengembangan pemanfaatan pengangkutan . penjualan minerba yang tidak berasal dari . pemegang IUP.IUPK.IPR.SIPB.atau izin lainya secara tegas sesuai instruksi UU di. denda Rp 100 miliar dan penjara paling lama 5 tahun

Kepada pihak Instansi terkait maupun aparat penegak hukum. Polda.kepri . Polresta Barelang dan DLH ( Dinas Lingkungan Hidup)Batam serta Kejari.( Kejaksaan Negeri) Batam agar dapat menindak lanjuti dan menahan pelaku aktifitas usaha tanpa izin tersebut

Sehingga berita ini di. terbit kan pewarta masih mencoba konfirmasi kepada instansi DLH Batam dan aparat penegak hukum maupun pimpinan kegiatan cut. and fill yang di .duga ilegal tersebut ( Andi Amiruddin)

error: Content is protected !!