SOROTAN PETI DI BOGOR BARAT: Warga Keluhkan Air Sungai Cikaniki Keruh, MediaKPK Dorong Audit Lingkungan dan Penegakan Hukum di Wilayah Nanggung-Cigudeg*
Nanggung, Kab Bogor http://MediaKPK.co.id –
Sejumlah warga di Kecamatan Nanggung dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, mengeluhkan kondisi air Sungai Cikaniki yang diduga mengalami perubahan warna menjadi keruh dan berbau. Kondisi tersebut diduga terkait dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih ditemukan di sekitar kawasan Gunung Pongkor.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi lapangan Tim MediaKPK Biro Bogor pada awal Oktober 2026 ditemukan sejumlah titik lubang yang diduga bekas aktivitas PETI masih beroperasi. Air sungai tampak keruh kecoklatan dan bercampur lumpur.
“Air Cikaniki sekarang keruh, pak. Dulu jernih. Kami khawatir untuk sawah dan kebutuhan sehari-hari,” ujar seorang warga Nanggung yang ditemui di lokasi, Selasa
Tim MediaKPK mencatat, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Sebelumnya, Polda Jawa Barat pernah mengungkap kasus PETI di wilayah Pongkor dengan omzet yang diduga mencapai miliaran rupiah per bulan dan menetapkan sejumlah tersangka.
Terkait hal itu, MediaKPK mendorong beberapa langkah:
1. Penertiban PETI di Nanggung-Cigudeg
Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan aktivitas tersebut dan melakukan penindakan sesuai prosedur hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
2. Pemulihan Habitat Sungai Cikaniki
Mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun melakukan uji laboratorium kualitas air Sungai Cikaniki guna memastikan ada tidaknya pencemaran limbah B3.
3. Dorong Audit dan Pengawasan di Wilayah Konsesi PT Antam Tbk UBPE Pongkor
Mengingat lokasi PETI berada tidak jauh dari wilayah konsesi, MediaKPK mendorong agar pengawasan di sekitar Tambang Bawah (TB) PT Antam Tbk Gunung Pongkor diperketat dan dilakukan audit lingkungan secara transparan sesuai kewenangan instansi terkait, untuk memastikan tidak ada kebocoran pengawasan.
MediaKPK.co.id memahami bahwa dugaan PETI diatur dalam regulasi:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158: Ancaman pidana bagi penambangan tanpa izin.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98-104: Ancaman pidana bagi pencemaran dan perusakan lingkungan.
Sebagai bentuk keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 2, dan 3 (Check and Re-Check, Cover Both Side, Tidak Beritikad Buruk), http://MediaKPK.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait: Humas PT Antam Tbk UBPE Pongkor, DLH Kabupaten Bogor, Dinas ESDM Jabar, serta Humas Polda Jabar dan Mabes Polri hingga berita ini ditayangkan. Hak jawab dan hak koreksi dibuka seluas-luasnya.
Hutan adalah paru-paru dunia. Mari selamatkan Sungai Cikaniki dan hutan Nanggung dari kerusakan khususnya gunung Pongkor.
(Aripin lubis)

