Uncategorized

Kasus Curas Kebun Karet Cempaka Terungkap, Ayah dan Anak Dibekuk Tim Opsnal Polres OKU Timur

 

 

Sum-Sel OKU TIMUR – Pelarian dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah Cempaka akhirnya terhenti. Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur berhasil membekuk dua tersangka—yang merupakan ayah dan anak—dalam sebuah penggerebekan dini hari di area perkebunan.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni Khairudin alias Mangku (46) dan anak kandungnya, M. Sudyra Mursyad (18). Pasangan ayah dan anak asal Desa Cempaka tersebut disergap petugas tanpa perlawanan pada Kamis (24/9/2026) sekira pukul 03.30 WIB di sebuah gubuk di dalam kebun duku kawasan Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Supardi, S.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhon, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Polsek Cempaka yang dikoordinasikan bersama Tim Opsnal Unit Pidum Polres OKU Timur,” tegas AKP Supardi.

 

Aksi kejahatan tersebut bermula pada Rabu (12/8/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Korban atas nama Jumingin (45), warga Desa Cempaka, tengah berada di sebuah bedeng di dalam kebun karet ketika kedua pelaku menyatroni lokasinya.

 

Salah satu pelaku secara mendadak menodongkan senjata api jenis pistol ke arah korban dan mengancamnya untuk segera tiarap. Dalam kondisi terintimidasi, korban tak berdaya saat kedua pelaku menguras barang-barang berharga di dalam bedeng.

Menurut keterangan Kasi Humas AKP Supardi, S.H, kedua pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa 1 unit hand phone merk OppO A3x , satu unit hand Phone merk Realme 5 , satu buah tabung gas 3 kg, 1 buah alat pancing , 1 ekor ayam jantan Bangkok. Akibat insiden mencekam tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp4.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cempaka.

Laporan Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan yang masuk ke kepolisian resor OKU Timur tertuang dalam LP/B/11/XIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK.CEMPAKA/POLRES OKU Timur/Polda Sumsel tanggal 13/08/2026 dan atas laporan korban bernama Jumingin (45) bin Kusni (Alm) Warga Desa Cempaka, OKU Timur Provinsi Sumsel. LP/B/11/XIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK.CEMPAKA/POLRES OKU imur/Polda Sumsel tertanggal 13 Agustus 2026.

Berbekal laporan korban, petugas gabungan melakukan pelacakan hingga berhasil mengendus keberadaan para tersangka di Desa Sukabumi. Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan kondusif.

Selain menangkap kedua tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang terikat dengan perkara hukum lain, meliputi:

• 1 unit Handphone Realme 5i warna biru (IMEI: 866515046511275 / 866515046511267).

• 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor (No. Rangka: MH328D30GAJ185634, No. Mesin: YMMWJ).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan mendalam serta proses hukum lebih lanjut. *(AJ)*

(Humas Polres OKU Timur)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!