Kejari Manokwari Terima Kasus Pembunuhan Pemerkosaan & Pencurian dari Polres Teluk Wondama
MANOKWARI. Media. K-PK
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari telah melaksanakan Tahap II perkara tindak pidana berat berupa pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian yang diserahkan oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Wondama [[2]].
Pelimpahan berkas perkara tahap kedua dilakukan pada Kamis, 10 Juni 2026, di mana tersangka serta seluruh barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari [[6]].
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan lanjutan dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Teluk Wondama di bawah pimpinan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) [[12]].
Dalam keterangan resmi sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama AKP Kristian Daud Imbumi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama karena minimnya saksi dan pembuktian yang rumit [[12]].
“Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap sehingga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” demikian keterangan satgas yang menangani kasus ini.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal terkait pemerkosaan, serta pasal pencurian sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Manokwari kini akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka sebelum akhirnya membawa kasus ini ke persidangan pengadilan negeri. (Iand.H)
MEDIA KORAN PEMANTAU KORUPSI PAPUA BARAT
