945 Botol Miras illegal disita Sappol PP di Ciseeng dan Parung Bogor
Bogor.Media.K-PK –
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Satpol PP Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Parung dan Ciseeng. 945 botol disita dalam razia tersebut.
“Setelah dilakukan pendataan terhadap para pemilik usaha dan penghitungan miras, sebanyak 945 botol minuman beralkohol berbagai jenis merek berhasil diamankan oleh petugas dari lokasi,” kata Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana,
Anwar mengatakan razia miras digelar pada Jumat (20/6) sore hingga malam. Ada empat lokasi yang dilakukan razia oleh petugas Satpol PP.
Lokasi pertama personel berhasil mengamankan 342 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sebuah warung kelontong yang berlokasi di Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng,” jelasnya.
Lokasi keempat personil berhasil mengamankan 54 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” ucapnya.
Adapun dasar kegiatan tersebut yaitu Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021. Ratusan botol miras tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut.
“Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Cuaca hujan menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan,” pungkasnya (aripin lubis)

