Media KPK
Uncategorized

*43 Pelaku Diamankan Selama Operasi Premanisme di Sulteng, Operasi Pekat Tinombala Diperpanjang*

PALU,, mediakpk.co.id – Semenjak Operasi Premanisme dimulai, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) setidaknya telah mengamankan puluhan pelaku yang terlibat berbagai kasus aksi premanisme.

Operasi Pekat Tinombala yang digelar baik secara khusus atau melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai tanggal 1 hingga 18 Mei 2028, tercatat 43 orang diamankan pihak Kepolisian.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, selama 18 hari operasi pekat tinombala dan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan telah diamankan pelaku aksi premanisme sebanyak 43 orang.

Para pelaku sebut Kombes Pol Djoko, terlibat berbagai kasus, diantaranya aksi premanisme berkedok parkir liar, curanmor, geng motor, curas, debtcolector dan menghisap lem fox dan narkoba dipinggir jalan.

“beberapa kasus kita lakukan penegakkan hukum dan beberapa kasus lainnya, pelaku diberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi,” ungkap Kabidhumas.

Lanjut Kombes Pol Djoko Wienartono, berdasarkan hasil penindakan dilapangan telah diamankan 1 unit sepeda motor hasil curian, 2 bilah clurit, 6 buah anak busur, 3 unit handphone, Uang tunai hasil parkir liar Rp 440.000, 5 buah lem fox, alat hisap sabu dan 1 paket sabu.

Komitmen untuk melakukan penindakan segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat akan terus dilanjutkan, dimana Polda Sulteng akan bersinergi dengan TNI baik dari Korem 132 Tadulako maupun POM TNI mulai tanggal 19 Mei hingga 1 Juni 2025, tegas Kombes Pol. Djoko.

Kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Premanisme ini tidak hanya melakukan pendekatan penegakkan hukum tetapi juga melakukan kegiatan yang bersifat preventif seperti patroli, kegiatan preemtif dengan melakukan edukasi dan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat, tandasnya

“Negara harus selalu hadir untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat dari potensi ancaman aksi premanisme. Oleh karenanya masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center Polri110 tanpa pulsa, Kepolisian siap merespon setiap laporan selama !X24 jam, dipastikan identitas pelapor akan dirahasiakan,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono.(*)

Sumber : Bidhumas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!