*Wawancara Ekslusif Ketum FORSIMEMA-RI bersama Prof Binsar Gultom : UU Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru perlu kajian lagi*
mediakpk.co.id – Sosok Guru Besar Hukum,Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta,Prof Dr Binsar Gultom SH SE MH mengkritisi ketentuan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait Pasal 100 ayat 1 yang mengatur hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Menurutnya, aturan ini memiliki banyak ambiguitas dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dalam KUHP baru, ada klausul bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni adanya penyesalan dari terpidana dan harapan bahwa dia bisa memperbaiki diri di masa depan. Tetapi pertanyaannya, bagaimana hakim bisa memastikan bahwa seorang terpidana benar-benar menyesal dan bisa berubah dalam jangka waktu tersebut?” ujar Prof Binsar dalam wawancara eksklusif siang hari Kamis,06 Maret 2025 dengan Syamsul Bahri Ketum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia ( FORSIMEMA-RI )
Profesor Binsar menyoroti mekanisme evaluasi terhadap terpidana selama masa percobaan tersebut. Ia mempertanyakan apakah selama 10 tahun itu terpidana tetap berada di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) atau justru diberikan kebebasan bersyarat.
“Biasanya, masa percobaan diberikan untuk hukuman yang lebih ringan, misalnya hukuman dua tahun dengan percobaan enam bulan. Namun, dalam konteks hukuman mati, bagaimana bisa dijamin seseorang benar-benar berubah jika ia tetap berada di dalam penjara dan tidak diberi kesempatan untuk berinteraksi dengan masyarakat?” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengkritisi bagaimana hakim dapat memproyeksikan masa depan seorang terdakwa dalam waktu yang terbatas.
“Hakim harus membuat keputusan di persidangan berdasarkan fakta yang ada saat itu. Namun, bagaimana mungkin dalam waktu yang singkat, hakim dapat memastikan bahwa seorang terpidana dalam 10 tahun ke depan akan menjadi orang baik? Bahkan agama pun sulit menilai hati seseorang,” tambahnya.
Selain mekanisme masa percobaan, Profesor Binsar juga menyoroti intervensi pemerintah dalam pelaksanaan hukuman mati. Ia menilai bahwa jika grasi atau permohonan pengampunan sudah ditolak oleh presiden, seharusnya eksekusi dilakukan tanpa menunggu masa percobaan 10 tahun.
“Kalau grasi sudah ditolak, seharusnya eksekusi dilakukan. Tapi dengan aturan baru ini, justru harus menunggu 10 tahun lagi. Mengapa harus berlama-lama? Apakah ini bentuk ketidaktegasan pemerintah dalam mengambil keputusan?” tanyanya.
Menurutnya, aturan ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah bagi intervensi politik dalam proses eksekusi pidana mati.
Lebih lanjut, Profesor Binsar juga menegaskan bahwa tidak semua kasus pembunuhan berencana harus berujung pada hukuman mati. Ia menyoroti Pasal 55 KUHP yang mengatur peran intelektual dalam tindak pidana.
“Jika seseorang hanya bertindak atas perintah orang lain atau dalam keadaan terpaksa, maka tidak seharusnya dijatuhi hukuman mati. Ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, bukan hanya sekadar apakah perbuatannya memenuhi unsur pembunuhan berencana atau tidak,”jelasnya.
Ia membandingkan dengan KUHP lama, di mana hukuman bagi pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 dengan ancaman maksimal pidana mati. Namun, dalam KUHP baru, aturan tersebut perlu ditelaah kembali agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Profesor Binsar menekankan bahwa Pasal 100 hingga Pasal 102 KUHP membutuhkan kajian lebih dalam agar penerapannya tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Ia menilai bahwa konsep pidana mati dengan masa percobaan justru menimbulkan ambiguitas dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Pidana mati seharusnya tegas. Jika seseorang divonis mati, maka eksekusi harus dilakukan tanpa ada masa percobaan yang panjang. Sebaliknya, jika ada harapan bahwa terpidana bisa berubah, maka sebaiknya langsung diberikan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, tanpa perlu ada ketidakpastian selama 10 tahun,”pungkasnya.
Dengan adanya perdebatan ini, diharapkan pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat meninjau kembali aturan dalam KUHP yang baru, agar keadilan dapat ditegakkan tanpa menimbulkan kebingungan dalam implementasinya.
( Redd/S.Bahri )