Media KPK
SUMSEL-LAMPUNG-BABEL

Warga Resah, Oknum Guru SDN Di Merbau Mataram Diduga Cabuli Siswi Dan Masih Berkeliaran

MEDIAKPK.CO.ID, Lampung Selatan |

Seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri Kecamatan Merbau Mataram berinisial YI diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi kelas 5 di Sekolah tersebut. Peristiwa ini telah menyebabkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Berdasarkan informasi yang beredar, YI diduga menawarkan diri untuk mengantar korban pulang ke rumah dan melarangnya untuk pulang bersama teman-temannya. Modus ini diduga digunakan untuk melancarkan aksi pelecehan yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Hingga saat ini, Kepala Sekolah SDN tempat YI mengajar di Kecamatan Merbau Mataram belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh YI. Sikap diam Kepala Sekolah semakin menimbulkan kekhawatiran di kalangan wali murid dan warga sekitar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Dunia Pendidikan, khususnya bagi Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Langkah tegas terhadap tenaga pendidik perlu diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YI saat ini masih bebas berkeliaran di luar. Hal ini membuat masyarakat semakin khawatir dan mendesak aparat Kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas.

Saat dikonfirmasi, PLH Kapolsek Merbau Mataram, Ipda Teguh Noviardi, menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengamankan terlapor untuk menghindari tindakan anarkis dari masyarakat.

“Saat itu kami sudah mengamankan terlapor karena hasil visum belum keluar dan bukti belum cukup. Kewenangan kami hanya 1×24 jam, sehingga setelah dimintai keterangan, terlapor kami lepaskan sesuai prosedur”, ujarnya.

Lebih lanjut, Ipda Teguh menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sekarang ini sudah dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan melalui Unit PPA, karena di sana ada tim khusus untuk menangani perkara ini”, tambahnya.

Menanggapi isu yang beredar mengenai kemungkinan adanya perdamaian antara pihak korban dan terlapor, PLH Kapolsek Merbau Mataram menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

“Proses hukum ya pasti akan tetap berjalan”, tutupnya.

Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Muhammad Gufron, telah memerintahkan Ketua TRC PPA Provinsi Lampung, Wahyu Widiatmiko, untuk mendampingi korban secara hukum dan psikologis.

Gufron menegaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Selatan guna memastikan pemulihan mental serta penegakkan hukum yang adil bagi korban.

“Anak tersebut sudah didampingi oleh Dinas PPA Kabupaten Lampung Selatan. Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada intervensi yang dapat merugikan korban dan keluarganya”, ujar Gufron.

Lebih lanjut, Gufron mengungkapkan bahwa dalam kasus seperti ini sering ditemukan modus intimidasi terselubung terhadap korban dan keluarganya, yang dilakukan melalui mediasi yang menghasilkan “surat damai”.

“TRC PPA sering menemukan modus di mana kasus-kasus seperti ini dimediasi oleh oknum-oknum tertentu di masyarakat. Mediasi ini sering menghasilkan surat damai, yang sejatinya adalah bentuk intimidasi terselubung terhadap korban dan keluarganya”, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPTU Suyitno, membenarkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke unitnya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Penanganan saat ini sedang dilakukan di Unit PPA. Korban maupun saksi-saksi sudah mulai diperiksa”, terangnya.

Saat ditanya mengenai perkembangan kasus, IPTU Suyitno menyebut bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan intensif.

“Saat ini masih tahap lidik. Kamis, 20 Februari 2025, korban dan saksi-saksi baru saja kami lakukan interogasi”, jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya dalam proses penyidikan.

“Progres selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru SDN Kecamatan Merbau Mataram ini masih dalam pengawasan ketat publik. Masyarakat berharap ada penegakan hukum yang tegas dan adil sesuai dengan prinsip perlindungan anak di bawah umur.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, diharapkan aparat kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum, agar kasus ini tidak berlarut-larut dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

TRC PPA bersama Dinas PPA Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus mendampingi korban secara hukum dan psikologis guna memastikan keadilan serta pemulihan mental bagi anak yang menjadi korban.

(AR & Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!