Pelaku Pencurian Warung Sembako, Ditangkap Oleh Unit Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang
MEDIAKPK.CO.ID, Samarinda |
Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda kembali melakukan penangkapan tersangka kasus pencurian di sebuah warung Sembako Tempat kejadian pencurian tersebut, di Jalan Manunggal RT 22 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan sungai Kunjang, hari Senin tanggal 29 Agustus 2024
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro,SH mengatakan bahwa HRW (34) alias HD Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sei Dama, setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan bukti-bukti yang ada termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, ungkapnya Selasa (10/09/2024)
Pada jam 22.00 Wita saat korban hendak menutup toko, toko tersebut tidak terkunci karena teman korban sering mengantar barang tengah malam sekitar pukul 02.00 Wita pagi dan sekitar 06 Wita, Saat toko, hendak dibuka korban sadar bahwa ada beberapa barang yang hilang dan dicek CCTV warung sekitar toko pelapor mendapati 2 orang tidak dikenal sedang mengambil barang-barang milik pelapor Dan barang-barang yang dicuri pelaku berupa 1 (satu) buah HP Vivo warna biru 1 (satu) buah HP Poco F5 warnah putih, 4 (empat) buah tabung gas 3kg dan1 (satu) karung bawang merah
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.100.000
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan sedang dalam proses penyelidikan,Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun tutup Iptu Agu.
Sumber : Humas
Liputan : Muhamad