PROF DR KH SUTAN NASOMAL, 24 JUTA DRIVER OJOL HANYA MENDAPATKAN PENCITRAAN MENTRI SAJA SOAL THR.
mediakpk.co.id – 24 juta anggota profesi DRIVER OJOL harusnya sebagai pegawai resmi yang mendapatkan gaji sesuai UMR dan hal ini pasti membuka kembali kesempatan lapangan pekerjaan yang sesuai dan di atur dalam undang undang yang ada
Memberikan THR tidak akan meningkatkan kesejahteraan para Profesi Ojol karena tidak ada perjanjian tertulis antara pemerintah dengan perusahaan ojol menurut PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH
Kepada media di sampaikan oleh PROF SUTAN bahwa kementrian hanya pencitraan selama 9 tahun ini. Begitu komplek dan rumitnya permasalah para profesi DRIVER OJOL di lapangan.
Sering masalah terjadi yang tidak di duga seperti kecelakaan atau tewas dalam melaksanakan pekerjaan maka tidak ada asuransi yang di bayarkan oleh perusahaan DRIVER OJOL. Istilahnya tidak ada yang bertanggung jawab.
Bahkan pendapatan penghasilan DRIVER OJOL semakin tidak menentu atau bila dalam 30 hari kerja bisa di katakan hanya mendapatkan Rp 30.000 perharinya. Ini membuat banyak DRIVER OJOL terjebak dalam kemiskinan jangka panjang menurut PROF DR KH SUTAN NASOMAL sebagai pemerhati DRIVER OJOL
Apa yang harus di lakukan oleh Pemerintah menurut PROF DR KH SUTAN MASOMAL SH,MH
1. Menetapkan undang undang provesi DRIVER OJOL harus mendapatkan gaji sesuai UMR
2. Diberikan asuransi kecelakaan atau kematian yang sesuai undang undang
3. Memberikan jaminan perlindungan tidak boleh ada PHK sepihak dari managemen perusahaan kepada karyawan DRIVER OJOL
4. Memberikan jaminan perlindungan hukum bila ada kasus yang terjadi pada DRIVER OJOL
5. Mengadakan koperasi untuk DRIVER OJOL agar bisa membantu ekonomi para anggotanya
Beberapa hal ini sangat penting agar Masyarakat sebagai DRIVER OJOL agar tidak dirugikan
Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH
( Redd/S.Bahri )