Uncategorized

PROYEK DRAINASE TANPA PAPAN INFORMASI DI OKU DISOROT! Pasangan Batu Diduga Asal-Asalan, Dinas PUPR Diminta Buka Anggaran dan Audit Pekerjaan

 

 

BATURAJA, Media K-PK – Keberadaan sejumlah proyek pembangunan tanpa papan informasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mulai menuai sorotan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Tim Investigasi Koran Pemantau Korupsi (KPK) bersama Koran ONE dan LSM PETIR setelah menemukan sejumlah pekerjaan yang tidak dilengkapi papan informasi proyek, khususnya di wilayah perkotaan Baturaja.

Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah proyek pembangunan drainase di Jalan A. Yani KM 4,5, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Berdasarkan penelusuran langsung tim investigasi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 10.57 WIB, pekerjaan drainase tersebut tengah berlangsung di tepi jalan aspal. Namun, di sekitar lokasi tidak ditemukan papan informasi yang menjelaskan identitas kegiatan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Tidak adanya papan informasi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengetahui nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga jangka waktu pelaksanaan proyek.

PASANGAN BATU DRAINASE JADI SOROTAN

Selain persoalan keterbukaan informasi, tim investigasi juga mencatat sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang perlu mendapatkan pemeriksaan teknis.

Dari pengamatan visual di lapangan, pasangan batu pada dinding drainase terlihat tidak rata dan kurang rapi. Beberapa bagian tampak miring, sementara adukan semen terlihat tipis dan terdapat bagian yang diduga masih memiliki rongga.

Tim juga menemukan material berupa batu, pasir, kerikil, drum bekas, dan kayu berserakan di sekitar bahu jalan sehingga berpotensi mengganggu aktivitas pengguna jalan.

Persoalan keselamatan kerja turut menjadi perhatian. Di lokasi yang diamati, tim tidak melihat pemasangan pembatas atau rambu pengaman pekerjaan secara memadai. Penggunaan perlengkapan keselamatan kerja oleh para pekerja juga perlu diklarifikasi kepada pelaksana kegiatan.

Meski demikian, kualitas konstruksi, kedalaman fondasi, ketebalan adukan, serta kesesuaian volume pekerjaan harus dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.

KETUA LSM PETIR: PAPAN PROYEK BUKAN SEKADAR FORMALITAS

Ketua LSM PETIR menegaskan bahwa papan informasi proyek merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

“Jangan menganggap papan proyek hanya formalitas. Masyarakat berhak mengetahui kegiatan apa yang sedang dikerjakan, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, siapa kontraktornya, serta kapan pekerjaan itu harus selesai,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mendorong pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang negara.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten OKU, khususnya Dinas PUPR, memberikan penjelasan mengenai tidak ditemukannya papan informasi pada pekerjaan drainase tersebut.

Sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjadi perhatian antara lain:

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketentuan mengenai kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik.

2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

3. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, yang mengatur kewajiban penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

4. Ketentuan kontrak dan dokumen teknis pekerjaan, yang perlu diperiksa untuk memastikan kewajiban pemasangan papan informasi, spesifikasi konstruksi, serta standar keselamatan kerja.

Ketua LSM PETIR menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak terkait harus diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

WARGA PERTANYAKAN IDENTITAS PROYEK

Seorang warga yang tinggal di sekitar Jalan A. Yani KM 4,5 dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek yang sedang dikerjakan tersebut.

“Kami bingung ini proyek apa. Hampir satu bulan dikerjakan, tetapi tidak ada papan proyek. Kami pernah bertanya kepada pekerja, katanya tidak tahu dan hanya menjalankan perintah bosnya. Pasangan batunya juga terlihat kurang rapi. Kami khawatir kalau nanti hujan deras, drainasenya tidak bertahan lama,” ungkap warga tersebut.

Pernyataan warga itu menjadi salah satu masukan yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

TIM INVESTIGASI DESAK BUPATI DAN DINAS PUPR OKU BERTINDAK

Atas temuan tersebut, Tim Investigasi Koran Pemantau Korupsi bersama Koran ONE dan LSM PETIR meminta Bupati OKU serta Dinas PUPR Kabupaten OKU segera mengambil langkah konkret.

Beberapa tuntutan yang disampaikan meliputi:

1. Meminta Dinas PUPR OKU memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas proyek drainase di Jalan A. Yani KM 4,5.

2. Meminta PPK dan PPTK menjelaskan mengapa papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.

3. Meminta dilakukan pemeriksaan teknis terhadap pasangan batu, campuran adukan semen, kedalaman galian, fondasi, volume, dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

4. Meminta evaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengamanan area pekerjaan.

5. Meminta seluruh pekerjaan yang menggunakan APBD maupun APBN di Kabupaten OKU dilaksanakan secara transparan dan dapat diawasi masyarakat.

Tim investigasi juga menyatakan akan membawa temuan tersebut kepada Inspektorat OKU, Kejaksaan Negeri OKU, dan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan apabila tidak ada penjelasan serta tindak lanjut dari pihak terkait.

KONFIRMASI DAN HAK JAWAB

Berita ini disusun berdasarkan hasil pengamatan langsung Tim Investigasi Koran Pemantau Korupsi bersama LSM PETIR dan Koran ONE di lokasi pekerjaan pada 5 November 2026 sekitar pukul 10.57 WIB.

Hingga berita ini disusun, identitas paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas belum diperoleh dari pihak penyelenggara.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas PUPR OKU, PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pemerintah Kelurahan Kemelak Bindung Langit, serta pihak Kecamatan Baturaja Timur untuk memberikan penjelasan mengenai pekerjaan tersebut.

Apabila terdapat perbedaan informasi atau penjelasan teknis dari pihak terkait, redaksi siap memuatnya sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua LSM PETIR kembali menegaskan:

“Uang rakyat harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui setiap proyek yang dibangun menggunakan anggaran negara. Jangan sampai keterbukaan informasi dan kualitas pekerjaan justru diabaikan.”

(Jon Wen)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3