JABAR-JATENG-D.I.Y

Anggaran Belasan Miliar Bina Mental Spiritual Karawang Diduga Ganda dan Boros, Kabag Kesra Pilih Bungkam saat Dikonfirmasi Resmi

KARAWANG,Media K-PK-

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 kembali disorot. Klaster anggaran bernilai belasan miliar rupiah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang diduga mengandung kejanggalan, mulai dari indikasi duplikasi anggaran hingga pemborosan.

Sorotan menguat lantaran pihak terkait memilih bungkam saat dimintai konfirmasi resmi oleh media.

Pemimpin Redaksi Koran Pemantau Korupsi, Ilham Rokan, menyebut pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi Nomor: 005/Pem/Red KPK/Konfirmasi/Kabagkesra/KRWG/IX/2026 sejak September 2026 kepada Kepala Bagian Kesra Setda Karawang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Surat sudah kami layangkan sesuai SOP. Namun hingga berita ini diturunkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, tidak ada jawaban tertulis dari Kabag Kesra. Kami menyayangkan sikap tersebut,” ujar Ilham Rokan.

Menurutnya, sikap diam tersebut bertentangan dengan semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

INDIKASI DUGAAN ANGGARAN GANDA

Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2025 pada Satuan Kerja Bagian Kesra yang dianalisis tim redaksi, ditemukan penumpukan anggaran pada program Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual.

Tim investigasi menduga terjadi tumpang tindih (overlapping) kegiatan antara Bagian Kesra dengan Bagian Umum Setda Karawang. Dugaan tersebut muncul karena adanya kemiripan objek belanja dan sasaran kegiatan yang diklaim oleh dua bagian berbeda.

Hingga kini dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Setda Karawang.

RINCIAN ANGGARAN YANG DIPERTANYAKAN

Adapun lima pos anggaran yang menjadi sorotan dan dimintakan klarifikasinya adalah:

1. Jamuan Tamu Rp5,11 Miliar
Kode RUP 54659424, Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu program Bina Mental Spiritual senilai Rp5.111.756.000. Menjadi pertanyaan soal urgensi dan volume, serta realisasi yang terpusat di bulan Februari 2025.

2. Belanja Hibah Barang Rp3,80 Miliar
Kode RUP 54658870, pagu Rp3.802.795.700 untuk Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat. Pihak redaksi mempertanyakan transparansi spesifikasi barang dan daftar penerima manfaat (by name by address).

3. Sewa Kendaraan dan Dokumentasi Rp790,8 Juta
Terdiri dari sewa kendaraan operasional Kode RUP 54659734 senilai Rp614,8 juta dan sewa alat dokumentasi Kode RUP 54659642 senilai Rp176 juta. Dinilai boros karena Setda Karawang disebut telah memiliki kendaraan dinas dan dukungan dokumentasi dari Diskominfo.

4. Jasa dan Honorarium Rp1,93 Miliar
Sejumlah pos swakelola meliputi honor narasumber/panitia Rp478 juta, jasa keamanan Rp244 juta, jasa administrasi Rp418 juta, jasa tenaga kesenian Rp371,1 juta, hingga belanja ATK. Dipertanyakan formula perhitungan yang transparan.

Seluruh poin di atas masih bersifat dugaan dan memerlukan audit serta penjelasan resmi dari pihak terkait.

AKAN DILAPORKAN KE APH

Karena tidak adanya jawaban dalam tenggat waktu yang diberikan, Redaksi Koran Pemantau Korupsi menyatakan akan membawa hasil analisis dokumen RUP tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami akan meneruskan berkas hasil investigasi ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Unit Tipidkor Polda Jabar untuk dilakukan telaah hukum lebih lanjut. Apakah ada unsur pelanggaran terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, biar APH yang menilai,” pungkas Ilham Rokan.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Kabag Kesra Setda Karawang sesuai amanat Pasal 5 Ayat (2) UU Pers. (Tim Investigasi)


Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3