JABAR-JATENG-D.I.Y

DIDUGA KEBAL HUKUM PENGOLAHAN EMAS TANPA IZIN DI KAMPUNG BABAKAN TAJUG BERLANGSUNG BEBAS

Bogor.Media,K-PK

Aktivitas pengolahan emas tanpa izin (illegal mining) diduga berlangsung bebas di Kampung Babakan tajug desa Banyuresmi Kecamatan ci gudeg Kabupaten Bogor.

Praktik berbahaya ini disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan hingga kini diduga belum tersentuh tindakan hukum yang tegas.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, pengolahan emas dilakukan menggunakan sistem tong atau gentong dengan mencampurkan material mengandung emas bersama bahan kimia berbahaya jenis sianida.

Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, padahal penggunaan sianida diketahui berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan berpotensi merusak lingkungan.

Di lokasi, terlihat sejumlah gentong pengolahan emas beroperasi secara terbuka tanpa standar keselamatan kerja dan pengelolaan limbah yang memadai. Bau menyengat bahan kimia tercium di sekitar area pemukiman warga.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, gentong itu milik nya bos amit sama bos Surya berbagai informasi yang berhasil dihimpun

“Pengolahan gentong emas tersebut diduga milik “ivan” yang dijalankan oleh sejumlah orang,” Ujar warga yang sedang melintas, Pada hari Selasa (29-10-2026).

Namun demikian, hingga kini aktivitas tersebut tetap berjalan normal, menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan serta penegakan hukum di wilayah ci gudeg

Secara regulasi, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku penambanganh tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara Pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Meski aturan hukum telah tegas, praktik pengolahan emas ilegal di Kampung Babakan tajug diduga masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih melakukan verifikasi lanjutan serta mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat. (Arifin Lubis))

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3