PROYEK REVITALISASI SDN 29 OKU Rp978 JUTA DISOROT: KASI SARPRAS MENGAKU TAK PEGANG RAB DAN TAK MILIKI SK, PENGAWASAN KONSULTAN DISEBUT VIA ZOOM
BATURAJA, OKU – MEDIA K-PK
Proyek revitalisasi SDN 29 OKU, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, senilai Rp978 juta kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada sejumlah pernyataan Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan OKU, Herni Astuti, S.Pd., M.M., saat memberikan klarifikasi kepada tim investigasi Media Koran Pemantau Korupsi (K-PK) bersama Koran ONE.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kabid Pembinaan SD tersebut, Herni disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memegang Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, tidak memiliki surat keputusan (SK) penugasan dalam proyek, serta menjelaskan adanya penggunaan dua merek semen berbeda dan pola pengawasan konsultan dari Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri/Poltek Unsri) melalui Zoom setiap hari Sabtu.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dokumen, mekanisme penggantian material, dan pelaksanaan pengawasan teknis dalam proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Sebelumnya, proyek SDN 29 OKU telah menjadi perhatian Media K-PK dan Koran ONE serta dilaporkan kepada Inspektorat OKU untuk ditindaklanjuti.
Kasi Sarpras Mengaku Tidak Memegang RAB
Dalam klarifikasinya, Herni disebut menyatakan, “Saya tidak megang RAB, hanya melihat SBB, itu kewenangan Kepsek.”
Pernyataan tersebut menuai tanggapan dari tim investigasi dan Ketua DPC LSM PETIR Kabupaten OKU. Mereka mempertanyakan bagaimana fungsi pembinaan sarana dan prasarana pendidikan dijalankan apabila pejabat terkait tidak memegang dokumen perencanaan anggaran proyek yang nilainya mencapai Rp978 juta.
Menurut mereka, persoalan ini perlu diklarifikasi oleh Dinas Pendidikan OKU, terutama mengenai pembagian kewenangan antara pejabat pusat, pelaksana kegiatan di sekolah, dan perangkat teknis daerah.
Meski demikian, pengakuan tidak memegang RAB saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau pelanggaran disiplin. Hal tersebut perlu diuji berdasarkan tugas resmi, surat penugasan, petunjuk teknis program, serta dokumen pelaksanaan kegiatan.
Penggunaan Dua Merek Semen Dipertanyakan
Persoalan lain yang mencuat adalah penggunaan semen merek Tiga Gajah dan Merdeka dalam pekerjaan revitalisasi SDN 29 OKU.
Dalam klarifikasi tersebut, Herni disebut menjelaskan bahwa penggunaan semen Merdeka dilakukan karena persediaan semen Tiga Gajah kosong. Menurut keterangan yang disampaikan, semen Merdeka yang digunakan berjumlah sekitar 20 sak demi mengejar waktu penyelesaian pekerjaan.
Penjelasan itu memunculkan pertanyaan dari tim investigasi mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan proyek.
Tim meminta agar pihak terkait membuka dokumen spesifikasi material, bukti pengadaan, serta berita acara atau persetujuan teknis apabila memang terdapat perubahan material dari rencana semula.
Namun, perbedaan merek semen tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penurunan mutu. Penilaiannya harus didasarkan pada jenis dan standar produk, kesesuaian spesifikasi, peruntukan material, serta hasil pemeriksaan teknis jika diperlukan.
Karena itu, pengujian independen terhadap beton yang menggunakan material tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan.
“Dokumen perubahan material dan hasil pemeriksaan mutu harus dibuka agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan keterangan,” demikian pokok tuntutan tim investigasi.
Status Penugasan Kasi Sarpras Perlu Diperjelas
Dalam penjelasan lainnya, Herni disebut menyampaikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berasal dari pemerintah pusat dan dirinya tidak memiliki SK penugasan dalam proyek revitalisasi tersebut. Ia juga menyebut tidak menerima honor dari kegiatan itu.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai struktur pelaksanaan dan pengawasan proyek, termasuk apakah terdapat tim teknis daerah, siapa saja personel yang ditugaskan, serta bagaimana koordinasi antara pemerintah pusat dan Dinas Pendidikan OKU dilaksanakan.
Tim investigasi meminta Dinas Pendidikan OKU menjelaskan secara terbuka pembagian kewenangan tersebut, termasuk dasar penugasan setiap pihak yang terlibat.
Tidak adanya SK khusus dalam suatu proyek tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Namun, kejelasan tugas dan tanggung jawab setiap pihak tetap diperlukan agar pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan Konsultan Disebut Melalui Zoom Setiap Sabtu
Pernyataan mengenai pola pengawasan konsultan juga menjadi perhatian. Herni disebut menjelaskan bahwa konsultan berasal dari Politeknik Negeri Sriwijaya dan pengawasan dilakukan melalui Zoom setiap hari Sabtu.
Keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai frekuensi pemeriksaan langsung di lapangan, dokumentasi pengawasan, pemeriksaan mutu material, serta pemantauan tahapan pekerjaan konstruksi.
Tim investigasi meminta agar kontrak jasa konsultansi, kerangka acuan kerja, laporan harian atau berkala, dokumentasi lapangan, serta berita acara pemeriksaan pekerjaan diperiksa oleh pihak berwenang.
Pengawasan jarak jauh dapat menjadi sarana koordinasi, tetapi kecukupannya untuk memenuhi kewajiban pengawasan teknis harus dinilai berdasarkan kontrak, lingkup pekerjaan, dan ketentuan yang berlaku. Tanpa dokumen tersebut, belum dapat disimpulkan bahwa pengawasan konsultan fiktif atau melanggar kontrak.

Transparansi RAB Menjadi Tuntutan
Tim investigasi juga menyoroti pernyataan yang disebut membandingkan keterbukaan RAB proyek SDN 29 OKU dengan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut tim, keterbukaan informasi mengenai proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan anggaran negara perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik, termasuk informasi mengenai anggaran, spesifikasi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan yang memang terbuka untuk publik.
Tim meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai mekanisme memperoleh RAB dan dokumen teknis proyek, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Keterbukaan informasi tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan pengecualian informasi yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Inspektorat dan Kejari Diminta Menindaklanjuti
Atas sejumlah persoalan tersebut, tim investigasi Media K-PK, Koran ONE, dan LSM PETIR meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN 29 OKU.
Ada lima hal yang menjadi perhatian utama:
1. Memeriksa dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, dan realisasi pekerjaan revitalisasi SDN 29 OKU.
2. Mengklarifikasi dasar penggunaan dua merek semen, termasuk kesesuaian spesifikasi dan dokumen persetujuan perubahan material apabila ada.
3. Memeriksa struktur penugasan serta pembagian tanggung jawab antara PPK pusat, pihak sekolah, Dinas Pendidikan OKU, dan tim teknis.
4. Mengaudit pelaksanaan pengawasan konsultan, termasuk laporan kegiatan, dokumentasi pemeriksaan lapangan, dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.
5. Melakukan pengujian teknis independen jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian mutu beton atau material bangunan.
Tim juga meminta Inspektorat OKU menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi kerugian negara atau dugaan tindak pidana, hasilnya diharapkan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan
Hingga berita ini disusun, berbagai persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan teknis, dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Media K-PK membuka ruang bagi Kepala Sekolah SDN 29 OKU, Dinas Pendidikan OKU, PPK pusat, serta pihak konsultan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab guna melengkapi pemberitaan.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai kesesuaian pelaksanaan proyek revitalisasi SDN 29 OKU dengan spesifikasi teknis, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Catatan redaksi: Dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Penetapan adanya pelanggaran administrasi, penyimpangan mutu, maupun kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah. (JW)

