Uncategorized

Revitalisasi TK Al-Kamil Ciherang Disorot, Pondasi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pengawasan Dipertanyakan

 

Pandeglang, Banten — Pelaksanaan pekerjaan revitalisasi TK Al-Kamil Ciherang di Kampung Ciherang, Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan. Proyek yang dilaksanakan melalui P2SP dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.170.000.000 atau sekitar Rp1,17 miliar.

Sorotan muncul menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian pada sejumlah pekerjaan di lapangan, khususnya bagian pondasi. Berdasarkan informasi dan hasil pantauan di lokasi, pemasangan batu pondasi pada bagian dasar diduga tidak diawali dengan hamparan material sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.

 

Selain itu, material pasir yang digunakan untuk pekerjaan pondasi juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Kedalaman galian pondasi pun diduga belum sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen teknis pekerjaan.

Dugaan tersebut tentunya perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang melalui pemeriksaan langsung terhadap gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, serta metode pelaksanaan di lapangan.

Pasalnya, proyek tersebut menggunakan anggaran negara sehingga setiap tahapan pekerjaan semestinya dilaksanakan dan diawasi sesuai dokumen kontrak serta standar teknis yang telah ditetapkan.

Pernyataan Pelaksana Dipertanyakan

Selain persoalan teknis, aspek pengawasan pekerjaan juga menjadi perhatian. Pengawas maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek diharapkan dapat memastikan setiap pekerjaan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 6 Oktober 2026, pelaksana pekerjaan menyampaikan pernyataan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

“Udah, Kak Rubel, jangan ke mana-mana. Nanti pertengahan pekerjaan ada buat Rubel yang amankan,” ungkap pelaksana.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai maksud dan konteks ucapan tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman, pihak pelaksana maupun P2SP diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai maksud pernyataan tersebut.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN tersebut diawasi, termasuk pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, mekanisme pemeriksaan kualitas material, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Karena itu, P2SP, konsultan atau pengawas, serta instansi terkait diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan revitalisasi TK Al-Kamil Ciherang, terutama pada bagian pondasi dan material yang digunakan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian, perbaikan dan evaluasi diharapkan dilakukan sesuai ketentuan agar kualitas bangunan memenuhi standar serta dapat digunakan secara aman dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak P2SP, pelaksana, konsultan/pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas berbagai hal yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

(Rubel)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2
Banner Iklan 3