JABAR-JATENG-D.I.Y

Air Sungai Cikaniki Bogor Berubah Seperti Air Got, Padahal Awalnya Bersih, Warga: Akibat Apa Ya?*

BOGOR.media.K-PK

Kondisi Sungai Cikaniki di Kabupaten Bogor saat ini sangat memprihatinkan. Air sungai yang dulunya jernih dan bersih, kini berubah menjadi keruh, coklat pekat, seperti air got.

Hal tersebut terungkap dalam video viral yang diunggah akun TikTok @wawan.bj33 dan beredar luas di grup WhatsApp warga Bogor Barat.

Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat aliran Sungai Cikaniki yang melintas di bawah jembatan dipenuhi buih putih dan sampah. Airnya tidak lagi bening, melainkan berwarna abu-abu kecoklatan.

Si perekam video pun menuliskan kekecewaannya dalam video:

akibat apa ya??? ini air cikaniki seperti air got yg awalnya bersih”.

Video tersebut diambil dari atas jembatan, memperlihatkan hamparan sungai berbatu yang kini airnya kotor. Di kejauhan terlihat perbukitan dan rimbunnya pepohonan, namun keindahan itu tertutup oleh kotornya air sungai.

Warga Nanggung dan Leuwisadeng Resah

Sungai Cikaniki merupakan sungai kebanggaan warga di wilayah Kecamatan Nanggung, Leuwisadeng, hingga Cigudeg. Sungai ini menjadi sumber air untuk mandi, mencuci, bahkan mengairi sawah.

Kini warga resah. Mereka tidak berani lagi menggunakan air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Biasanya bening pak, anak-anak suka mandi. Sekarang kayak air got, bau lumpur, banyak buih. Kami takut gatal-gatal,” ujar salah seorang warga Pakusadeng, Leuwisadeng yang enggan disebutkan namanya kepada MediaKPK, Jumat (3/10/2026).

Warga menduga ada dua penyebab utama:

Limbah Pengolahan Emas Ilegal:* Dugaan pembuangan lumpur dan limbah merkuri dari aktivitas gelondong emas tanpa izin di wilayah hulu Nanggung.

Buangan Sampah dan Sedimentasi:* Tumpukan sampah dan galian tanah liar yang masuk ke aliran sungai saat hujan.

Desak DLH dan Bupati Bogor Bertindak*

Atas kondisi ini, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun ke lapangan.

“Kami minta Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung lihat kondisi Cikaniki. Jangan sampai dibiarkan. Ini sumber kehidupan kami,” desak warga.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja membuang limbah ke sungai dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi MediaKPK. masih berupaya menghubungi DLH Kabupaten Bogor dan Bupati Bogor

Redaksi membuka ruang hak jawabbagi pihak terkait.

Penulis: Arifin Lubis – Kabiro Bogor
Editor: Tim Redaksi http://MediaKPK.co.id
Sumber Video: TikTok/@wawan.bj33

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!
×
Banner Iklan 1
Banner Iklan 2