RIAU-KEPRI-JAMBI

Diduga Dana Desa Tak Tepat Sasaran, Diminta APH Usut Dana Desa Dungu Baru Kecmatan Rupat.

Kab Bengkalis Rupat,Media.K-PK

Desa Dungun Baru diduga Kuat tidak tepat sasaran. DPP-Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Provinsi Riau, Desak apparat penegak hukum (APH) segera usut dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa di Desa Dungun Baru,

Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis,
Desak itu disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi DPP-lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Provinsi Riau. TEHE Z LAIA, Kepada sejumlah media di pekanbaru Jumat 18/09/2026.

Mengatakan,” untuk memastikan ada tidaknya dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa (DD) Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. kita minta polda dan kejati riau segera mengusutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Investigasi di Lapangan: Dugaan Monopoli dan Ketidakterbukaan
pelaksanaan sejumlah kegiatan APBDes-DD di Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat Dari tahun 2023-2024-2025 diduga tidak tepat sasaran dan Mark Up.
Langkah Klarifikasi Resmi LSM-KPK
Untuk memastikan kebenaran hasil investigasi dilapangan, DPP LSM-KPK Provinsi Riau telah mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pj. Kepala Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dengan nomor 509. K/DPP.LSM-KPK/RIAU/VIII/2026 , tanggal 31 agustus 2026, namun sayangnya sampai sekarang tidak ada jawaban dari Pj. Kepala Desa Dungun baru.

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang dipertanyakan, di antaranya:

  1. Berdasarkan Surat Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210, hal penganggaran kurang bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2023 pada perubahan APBDesa Tahun anggaran 2024, serta Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 54 Tahun 2023 tentang penjabaran anggaran dan pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 dan DPA SKPD BPKAD Nomor DPPA/A.1/5.02.0.00.0.00.30.0000/001/24.PAGU Kurang Bayar Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024, menjelaskan bahwa Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat menerima Sebesar Rp. 323.160.200. Realisasi anggaran dimaksud secara penereimaan dari pemerintah kabupaten bengkalis, diduga tidak tertuang didalam APBDes Desa Dungun Baru pada tanhun 2024, serta penyaluran keuangan kurang salur tahun 2024, juga diduga tidak memiliki juknis /peraturan keuangan sebagaimana pelaksanaan keuangan Desa baik dari Pemerintah Pusat dan Daerah.

2.Permintaan klarifikasi tentang realisasi kegiatan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023-2024-2025:
a.Realisasi anggaran Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp. 902.105.000
b.Realisasi anggaran Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp. 966.703.000
c.Realisasi anggaran Dana Desa tahun 2025 Sebesar Rp.1.062.396.000
3.klarifikasi tentang Realisasi kegiatan Dana Bermasa Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat tahun anggaran 2023-2024-2025:
a.Realisasi kegiatan anggaran Dana Bermasa tahun 2023.
b.Realisasi kegiatan anggaran Dana Bermasa tahun 2024
c.Realisasi kegiatan anggaran Dana bermasa tahun 2025
LSM-KPK: Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Menutup keterangannya, Tehe Z. Laia menegaskan bahwa LSM-KPK Provinsi Riau akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Polda dan Kejati Riau atas dugaan penyimpangan APBDes dan Dana Desa tersebut.

“Dalam laporan yang akan kita sampaikan” data bukti-bukti awal, termasuk dokumen keuangan dan keterangan masyarakat. Akan kita lampirkan,” Harapan kita, aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara serius, dan mengecek satu persatu kegiatan pekerjaan fisik Dana Desa, APBDes Desa Dungun Baru serta memeriksa Dokumen Dana Desa/APBDes Desa Deluk dari Tahun 2021-2022 s/d 2025. agar tidak ada lagi penyalahgunaan Dana Desa yang dinilai merugikan masyarakat,” tegasnya.( Habibi Giawa)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!