Sinyalir Proyek Tanggul Rp23,9 Miliar Asal Jadi, BPAN Lampung Siap Lapor KPK dan Kejagung
LAMPUNG SELATAN — Media KP-K |
Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Provinsi Lampung bersama insan pers bersiap melayangkan laporan resmi ke Kementerian PU, DPR RI, Kejagung, hingga KPK. Langkah hukum ini merupakan buntut dari dugaan pengondisian lelang serta pengerjaan asal-asalan pada proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung – Way Sulan di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Proyek di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU ini menggunakan anggaran APBN 2026 sebesar Rp23.999.926.129. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Tirta Indo Karya (TIK) dengan nomor kontrak HK0201/B/Bbws5.10.2/2026/01, serta diawasi konsultan supervisi PT Raya Konsult KSO PT Bina Buana Raya.
Temuan Investigasi Lapangan
Berdasarkan investigasi tim BPAN Lampung dan media partner pada Jumat (11/9/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan substansial di lokasi pekerjaan:
• Material Tidak Sesuai Spesifikasi & Un-Lab: Penimbunan tanggul menggunakan tanah bercampur pasir berkadar tinggi yang diambil langsung dari dalam kawasan proyek, tanpa uji laboratorium.
• Prosedur Pemadatan Menyimpang: Pemadatan tanah oleh operator alat berat baru dilakukan setelah pemuatan mencapai ketinggian kurang lebih dua meter, tidak sesuai petunjuk teknis. Alat berat yang digunakan pun berstatus sewaan (rental), bukan milik pelaksana utama.
• Gagal Fisik Pemasangan Bronjong: Pemasangan kawat bronjong penahan tebing diduga kuat tidak menggunakan lapisan landasan lean concrete (LC) serta mengindikasikan penggunaan material batu bekas.
• Pelanggaran K3: Pengabaian keselamatan kerja terlihat dari ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja dan tidak tersedianya garis pembatas (police line). Dampaknya, sebuah kendaraan sempat terperosok ke dalam jurang beberapa pekan lalu.
Pernyataan Sikap BPAN Lampung
Ketua Tim Investigasi BPAN DPD Provinsi Lampung, Julio, menegaskan bahwa rangkaian fakta di lapangan mengindikasikan adanya potensi kerugian keuangan negara akibat pekerjaan yang keluar dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak.
“Kejanggalan sangat jelas dari aktivitas penimbunan tanah yang diduga tanpa uji lab. Masyarakat menyaksikan langsung tanah bercampur pasir diambil dari dalam tanggul. Jangan sampai ada anggapan ini proyek milik oknum pemegang kekuasaan sehingga kualitas pembangunan diabaikan demi memperkaya diri dari uang pajak rakyat,” tegas Julio.
BPAN Lampung mendesak Ditjen SDA Kementerian PU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pengawas internal untuk turun langsung mengaudit administrasi lelang PT TIK serta menghentikan potensi penyimpangan pekerjaan di lapangan. Selain pengaduan internal ke kementerian dan DPR RI, berkas temuan ini juga disiapkan untuk diserahkan ke aparat penegak hukum (Kejagung dan KPK).
AR

