SMP NEGERI 2 JASINGA KLARIFIKASI PIP DAN DANA PEMELIHARAAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR*
JASINGA, MEDIA K-PK —
SMP Negeri 2 Jasinga, Kabupaten Bogor, menyampaikan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Langkah ini merupakan bentuk keterbukaan dan tanggung jawab sekolah dalam memberikan penjelasan berdasarkan data, dokumen, dan kondisi nyata di lapangan, menyusul informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan dana PIP dan BOS.

Sekolah menegaskan terbuka terhadap monitoring, evaluasi, verifikasi, maupun audit dari pihak yang berwenang.
1. Klarifikasi Program Indonesia Pintar (PIP)
Kepala SMPN 2 Jasinga, Endang Setiyaningsih, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa dana PIP disalurkan langsung ke rekening peserta didik atau orang tua/wali melalui bank penyalur.
“Pihak sekolah tidak menerima, menyimpan, menguasai, maupun membagikan dana PIP kepada penerima,” ujarnya, Minggu (07/09/2026).
Peran sekolah dalam program tersebut adalah melakukan sosialisasi, memberikan informasi kepada orang tua/wali, serta membantu koordinasi agar proses pencairan berjalan tertib.
Terkait adanya perbedaan jumlah penerima dengan jumlah yang melakukan pencairan, sekolah menjelaskan hal tersebut harus dilihat berdasarkan data dan status masing-masing penerima dalam sistem resmi PIP.
Beberapa faktor yang menyebabkan penerima belum melakukan pencairan antara lain: rekening tidak aktif, siswa pindah, keterbatasan informasi orang tua/wali, kesibukan, faktor psikologis, serta pencairan melalui ATM di luar jadwal koordinasi sekolah.
“Sekolah telah melakukan sosialisasi melalui wali kelas dan komunikasi langsung dengan orang tua/wali untuk memastikan informasi PIP diterima penerima,” tambahnya.
*2. Penjelasan SK Pemberian dan SK Nominasi
Sekolah juga meluruskan perbedaan status penerima berdasarkan SK Pemberian dan SK Nominasi. Kedua status tersebut memiliki mekanisme yang berbeda.
Oleh karena itu, data penerima yang belum melakukan pencairan perlu diverifikasi melalui sistem dan dokumen resmi sebelum diambil kesimpulan.
3. Klarifikasi Dana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Selain PIP, sekolah juga menyampaikan penjelasan terkait penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2025 serta dana pemeliharaan Tahap 1 Tahun 2026.
Penggunaan anggaran dilakukan sesuai kebutuhan dan skala prioritas sekolah. Dengan keterbatasan anggaran, tidak seluruh kerusakan dapat ditangani dalam satu tahun anggaran.
Terkait masih adanya bagian bangunan yang rusak, sekolah menegaskan bukan berarti mengabaikan. Beberapa ruang kelas yang rusak berat telah diusulkan dalam program revitalisasi pendidikan tahun 2026.
“Untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan, sekolah tidak mengalokasikan ulang dana BOS pada pekerjaan yang sama apabila akan ditangani melalui program revitalisasi,” jelas Kepsek.
4. Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
“Kami tidak membiarkan kerusakan begitu saja. Kami harus menentukan prioritas penggunaan anggaran dan mempertimbangkan program yang akan diterima sekolah,” tegas Endang Setiyaningsih.
Pihak sekolah menyatakan kesiapan menerima arahan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ada hal yang perlu diperbaiki, tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku. Bagi kami, yang terpenting adalah pengelolaan sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
SMP Negeri 2 Jasinga juga menghormati fungsi media sebagai kontrol sosial dan berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta menunggu hasil verifikasi resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai pengelolaan dana PIP maupun anggaran sekolah.
Tim Media K-PK

